BOGOR, INDONEWS – Sebanyak 3 Ketua RT dan 1 Ketua RW di Perumahan Grand Kahuripan, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, diberhentikan dari jabatannya atau dipecat Kepala Desa Klapanunggal usai menggelar acara rapat evaluasi kinerja RT dan RW, di Aula Kantor Desa Klapanunggal, Jumat (9/6/2023) lalu.
Salah seorang ketua RT yang menjadi korban pemecatan ialah Malikul Falah. Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat adanya undangan rapat terhadap ketua RT dan RW di Perumahan Grand Kahuripan.
“Dengan dasar surat untuk evaluasi kinerja RT RW, acara digelar di aula kantor Desa Klapanunggal, dengan dihadiri para Ketua RT dan RW se Perumahan Grand Kahuripan, Kepala Desa Klapanunggal, Muspika Klapanunggal dan Ketua MUI Desa Klapanunggal,” kata Malik, Senin (12/6/2023).
Rapat terkait masalah pembangunan toilet umum, mushola dan balai pertemuan warga di lahan PSU perumahan Grand Kahuripan. Pembangunannya diberhentikan kepala desa dengan alasan tidak ada komunikasi dengan pemerintah desa.
Adapun rapat tersebut tidak menghasilkan titik temu, akibat tidak adanya perbedaan pendapat. Bahkan kepala desa sempat berbicara dengan nada tinggi, hingga terjadi insiden adu mulut dan kericuhan yang berujung pemecatan empat pengurus RT dan RW.
Surat pemecatannya dibuat tertanggal 9 Juni 2023 sama dengan hari pelaksanaan rapat.
“Mereka menilai kebijakan pembanguan toilet tersebut tanpa kejelasan dan sepihak. Namun yang aneh, pihak desa tidak menyebutkan alasannya,” ujar Malik.
Bahkan, masih kata Malik, pemberhentian jabatan pengurus lingkungan bukan baru pertama kali oleh kepala desa secara sepihak.
“Sebelumnya juga terjadi pemecatan pada kepala dusun dan beberapa staf desa tanpa alasan yang jelas, hanya mungkin karena beda pendapat,” ungkapnya.
Hal sama diungkapkan Basmun Jaya, Ketua RW 009 perumahan Grand Kahuripan Cluster Papandayan yang juga menjadi korban pemecatan kepala desa. Bahkan ia mempertanyakan dasar pemecatan dirinya dan apa kesalahan yang diperbuatnya.
“Saya merasa heran, apa salah saya? Diundang kepala desa untuk rapat, kok ujungnya dipecat,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, sejumlah warga pun menolak adanya pemberhentian jabatan ketua RT dan RW yang dilakukan pihak desa setempat. Mereka berencana akan membuat surat petisi yang berisikan keberatan atas kebijakan yang dilakukan kades.
“Kemungkinan kami dalam waktu dekat akan mendatangi kantor desa untuk menuntut kejelasan atas kebijakan tersebut,” ujar salah seorang warga yang ditokohkan di perumahan tersebut.
Sementara Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Sarifudin saat dikonfirmasi wartawan Selasa (13/6/2023) tidak menjawab, hingga berita diterbitkan. (Firm)



























Comments