0

BOGOR, INDONEWS – Seorang anak yang masih berusia 3 tahun di Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor menjadi korban penculikan pada Selasa 16 Mei 2023 lalu, dan dilaporkan oleh kandung korban pada Kamis, 18 Mei 2023 di Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar, Senin (29/5/2023).

Pihak Polsek Jonggol yang menerima laporan aksi penculikan  tersebut pun langsung menggelar penyelidikan bersama Sat Reskrim Polres Bogor yang akhirnya kemudian berhasil menangkap pelaku RS (33) di wilayah Kabupaten Samosir Sumatera Utara.

Dalam keterangannya, Wakapolres Bogor  Kompol Fitra Zuanda, SIK, M.M yang memimpin langsung Pers Release bersama Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar SH., menjelaskan bahwa aksi penculikan tersebut berawal saat pelaku dan ibu korban terlibat cekcok.

“Pelaku RS (33) yang datang ke rumah korban terlibat cekcok dengan ED (38) korban penculikan, yang mana RS (33) sendiri diketahui merupakan kekasih dari ED (38),” ujar wakapolres kepada wartawan.

Di tempat sama, Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar SH, menjelaskan bahwa pada saat ED (38) meminta RS (33) bertanggung jawab atas perbuatannya karena saat ini ED (38) sedang dalam keadaan hamil besar.

BACA JUGA :  Anggaran BHPRD Belum Cair, Ketua Apdesi, Berdampak Lamban Jalankan Program Desa 

“Ternyata RS (33) dengan ibu korban ini telah berpacaran sejak dari tahun 2019, namun pelaku RS (33) tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan tersebut, dan akhirnya terlibat cekcok, hingga pada akhirnya pelaku RS (33) membawa kabur anak kandung dari ED (38),” jelasnya.

“Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Undang-undang  nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor