0

BANDUNG, INDONEWS – Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bandung  nomor 17 tahun 2007, Kepala Desa Banjaran, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung menunjuk sekretaris desa (sekdes) yang baru.

Dalam rangka penegakan aturan memberhentikan kepada sekretaris desa dengan batasan usia sebagai perangkat desa seusia 60 tahunan tersebut, harus secara otomatis diberhentikan dengan secara hormat.

“Alhamdulillah dalam kesempatan kali ini, pada tanggal 22 Mei 2023 telah ditetapkan sekretaris desa yang baru, yaitu  Indra Gunawan, melaui jalur promosi dari kaur menjadi sekdes,” ucap Kepala Desa Banjaran, Dadang Hemayana A.Md  kepada Media-lndonews.

Dadang berharap dengan terjadinya pergantian perangkat desa yang baru bisa meningkatkan kualitas pelayanan.

“Mudah-mudahan bisa lebih meningkat terutama dalam segi pelayanan kepada masyarakat Banjaran,” katanya.

Penunjukan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan acara Halal Bihalal yang tujuan untuk memperkuat tali silaturahmi antar sesama.

Acara dihadiri Camat Banjaran, unsur  Polri/TNI, sejumlah lembaga desa RT, RW, termasuk tokoh masyarakat tokoh agama serta para pengurus kader PKK, DKM dan tamu undangan lainnya. (Rochim/Yani)

BACA JUGA :  BPD Mendapat Tambahan Masa Jabatan

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Wajah Desa