0

BEKASI, INDONEWS – Berani karena benar, takut karena salah. Maju tak gentar membela yang benar”. Hal itu slogan yang pantas untuk Agustina, istri Almarhum Drs. Kolonel (Purn) Purwo Partolo, SH. Msi pemilik tanah 1000.23 hektar di Jl. Sungai CBL Desa Sukamekar Tambelang Kabupaten Barat.

“Perolehan pada tahun 1984 berdasarkan pembelian ganti rugi dari 141 para pemilik/penggarap dituangkan dalam Surat Pernyataan ganti rugi garapan. Kemudian berdasarkan Rapat Minggon Musfida Pemerintah Kabupaten Bekasi lokasi tanah 1000 hektar diterbitkan Kohir C. 1112, selanjutnya tanah berdasarkan C. 1112 di konversi Pendaftaran menjadi SHM No. 1467/Sukamekar pada tahun 1991 atas nama Pendaftar Pertama Drs. Purwo Partolo SH. Msi tidak lain suami dari ibu Agustina , demikian di sampaikan Dr. HM. SALEH. S. Pdi, M.Si  dan ISMAIL, SH kepada Media-Indonews, Minggu (29/05/2023).

menurut Agustina, perkawinannya dengan Drs. Purwo Partolo, SH dikaruniai 3  orang anak 2) perempuan bernana Ainun binti Purwo Partolo dan Aini binti Purwo Partolo  dan 1 (1) Laki-laki bernama Arjuna bin Purwo Partolo.

BACA JUGA :  Pj. Gubernur Aceh Pimpin Apel Ikrar Netralitas ASN untuk Pilkada 2024

Kedudukan sebagai ahli waris Agustina dan putra-putrinya telah disahkan dan didaftarkan dalam surat Fatwa Waris di PA Cibinong pada tahun 2019.

Agustina sebagai istri pada tahun 2013  telah mendapatkan AKTA WASIAT dari suaminya yaitu  Drs. Purwo Partolo SH terhadap harta  ” TANAH ” seluas 1000.23 hektar yang terletak di Desa Sukamekar berdasarkan SHM No. 1467.

Membca rilis berita pada hari Selasa tanggal.23/05/2023,pihak Arie Triyono melalui pihak kuasa hukumnya mengaku sebagai pemilik tanah seluas 1000 hektar,Ibu.Agustina sebagai ahli waris pemegang wasiat terhadap tanah tersebut sangat terkejut,karena merasa tidak pernah melepaskan tanah tersebut sesuai ketentuan Paraturan  Perundang-undangan,dan siap kapan saja apabila dikonprontir dengan Arie Triyono.

Menurut Carolina Ivone,SH salah satu kuasa hukum Ibu.Agustina,bahwa pihak Arie Triyono mempunyai beban pembuktian dan harus dibuktikan kalau”mengklain”sebagai pemilik sah tanah 1000 hektar,karena hak atas tanah peralihan dan perpindahan haknya ada peraturan yang mengatur sesuai ketentuan PP.Nomer.10/1961 Jo PP.No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah,legalitas peralihan dari pemilik ahli waris harus jelas dan harus menyertakan semua ahli waris kaedah jual beli tanah harus terang,tunai dan  kontan,”ujar Carolina Ivone,SH.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Sukabumi: Selamat Hari Santri Nasional

Mengakhiri pembicaraan kepada awak media team kuasa hukum ibu Agustina yang diketuai Dr. HM. Saleh S. Pdi. M.Si menyampaikan, siap mendampingi kliennya. apabila pihak Arie Triyono menempuh jalur hukum,   karena menurutnya saat ini team kuasa hukum sedang  merampungkan investigasi, dan mengumpulkan Bukti-bukti terkait penguasaan dan dugaan penjualan tanah dan SHM  No. 1467/Sukamekar oleh PT. Begawan Nusantara Properti ( BNP) , tanpa sepengetahuan klien kami padahal jelas tertulis dalam ” PLANG ‘ di lokasi Tanah 1000 hektar atas nama ahli waris Ibu Agustina , ada indikasi pidana apa yang dilakukan Pengurus Arie Triyono/PT.Begawan Nusantara Properti menguasai surat asli SHM No. 1467, menguasai tanah kemudian melakukan transaksi kepada pihak ketiga tanpa peralihan yang nyata, terang, tunai dan kontan kepada ibu Agustina ahli waris yang mendapatkan wasiat dari DRS. PURWO PARTOLI, SH. MSI pemilik tanah 1000 hektar Sukamekar Tambelang Kabupaten Bekasi. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.