BOGOR, INDONEWS – Aktivitas galian tanah diduga Ilegal kembali beroperasi di Kampung Bondol, Desa Bendungan dan Kampung Lengsir, RT 01, RW 05, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Padahal, aktivitas tersebut sudah disegel pihak Kepolisian Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), namun pengusaha tetap nekat, tanpa mengindahkan sanksi pidana yang tertuang dalam UU Minerba.
Sebab, pengusaha galian C tersebut disinyalir tak mengantongi izin tersebut dan tidak memperdulikan dampak lingkungan.
Oknum pengusaha nakal nekad membuka praktik Galian C hanya bermodalkan tanda tangan warga lingkungan RT/RW di lokasi galian C, dan tanpa komitmen yang jelas dan cukup. Hanya dengan uang koordinasi ke pihak tertentu, maka usaha galian C berjalan.
Terkait hal ini, Kasi Trantib Kecamatan Jonggol, D Yazid Bustomi saat dikonfirmasi wartawan mengaku sudah menegur kegiatan galian C Ilegal tersebut, bahkan ditutup agar tidak ada lagi kegiatan.
“Kami sudah melakukan penindakan penutupan. Nanti kami juga akan tembuskan ke kabupaten. Malahan dapat kabar sudah diawasi oleh Mabes Polri,” ujarnnya, belum lama ini.
Dadang menambahkan, sebelumnya aktivitas galian itu sudah sampai ditutup pihak Polda Jabar.
“Sudah ditutup sama Polda Jabar. Malahan alat beratnya disegel, dipasang garis polisi.Ssekarang buka lagi. Nah itu harus dipertanyakan ke polda,” tandas Dadang. (Firm)





























Comments