0

BEKASI, INDONEWS – Pembangunan tambahan oleh Hotel Bening Boutiq di RW 01 dan RW 04 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi menuai kontra warga sekitar. Mengingat, pembangunannya dilakukan diatas kali.

Akhirnya, bangunan yang dinilai menyalahi aturan tersebut dibongkar Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru), Kamis (4/4/2023).

Kasi Pembongkaran Distaru Kota Bekasi, Tarmiji menjelaskan, pembangunan oleh pihak Hotel Boutiq melanggar aturan sebagai berikut:

  1. Perda 13 tahun 2016 tentang izin penyelenggaraan pemerintahan ruang.
  2. Perda nomor 04 tahun 2017 tentang penyelenggaraan retribusi izin bangunan.

3.Peraturan Walikota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang garis sepadan sungai.

“Dalam perda pertama dijelaskan, kita tidak melarang investasi orang berusaha, tetapi kita menindak terhadap bangunan yang memang ada diatas saluran, apapun alasannya,” ujar Tarmiji.

Kemudian pada perda kedua, adalah tentang izin mendirikan bangunan atau IMB. Yang mana pihak hotel melakukan pelanggaran pada garis sepadan sungai (GSS). Dan Perda ketiga yang dilanggar, bangunannya dua lantai satu basement. Di atasnya ada bangunan lagi untuk akses jalan menuju hotel tersebut.

BACA JUGA :  Gubernur Papua Ditangkap KPK, Ini Kasus yang Menjeratnya

“Bangunan ini belum selesai, masih konstruksi, sekitar 40%. Sebelumnya ada aduan dari masyarakat di Komplek Bening Indah, dan kita cek ke lokasi. Ternyata benar bangunannya diatas sungai, sehingga jelas melanggar,” katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kota Bekasi, jika ingin melakukan pembangunan agar berkoordinasi kepada Dinas Tata Ruang sehingga mendapat rekomendasi.

“Terkait pembongkaran ini, kita ada tim eksekusi. Ada tim penertiban bangunan yang melanggar perizinan yang disetujui dan ditandatangani Walikota Bekasi,” jelasnya.

Salah satu warga RW 04 Jatibening menjelaskan, sejak bulan Maret pihaknya melaporkan adanya dugaan pelanggaran tersebut, sehingga saat ini bangunan melanggar aturan ditindaklanjuti.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhiyanto atas tindak dan respon cepat ini. Hari ini, warga turut menyaksikan pembongkaran bangunan yang dilaksanakan selama 2 hari,” ungkapnya.

Menurutnya, pembongkaran bangunan tersebut merupakan bukti nyata Pemkot Bekasi dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.

“Tim yang diterjunkan untuk pembongkaran juga cukup banyak dan lintas sektor, mulai dari unsur pemerintahan, distaru, dinas-dinas terkait, unsur dari kecamatan dan kelurahan. Jadi ini adalah upaya kolektif yang memang dipandu dan dikawal oleh Plt. Wali Kota Bekasi,” paparnya.

BACA JUGA :  TPST Bantargebang Longsor, Truk dan Beko Tertimbun

Warga, kata dia, tentunya mendukung pemerintah dalam penegakan hukum, termasuk penindakan tegas terhadap para pelanggaran.

“Kami ingin kondisinya seperti semula kembali, tidak ada bangunan diatas kali, tidak ada tindakan yang bisa menimbulkan potensi banjir kedepannya,” tandasnya.

Sekedar informasi tambahan, pembongkaran bangunan tersebut melibatkan TNI, Polri, Distaru, UPTD, Camat Pondok Gede Zainal Abidin Syah, Lurah Jatibening Zamaluddin, Kasi Pemtrantib Zainuddin, Satpol PP MP. Badru. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa