0

BANGKA, INDONEWS – Puluhan unit tambang timah apung jenis TI Rajuk Ponton diduga ilegal beraktifitas di dekat Pantai Pulau Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Minggu (9/4/2023).

Dari keterangan narasumber di sekitar lokasi, aktifitas tersebut dikoordinir oleh warga setempat yang berinisial BJ dan diberlakukan pungutan sebesar 200 ribu rupiah per ponton setiap harinya.

“Yang mengkoordinir orang kampung ini namanya BJ. Dipungut Rp.200 ribu per ponton setiap harinya bagi yang mau bekerja,” jelas narasumber tersebut kepada awak media.

Kemudian awak media mengkonfirmasi adanya aktifitas tersebut kepada Dirpolairud Polda Babel Kombes Pol Agus Tri Waluyo. Namun belum ada tanggapan sampai dengan diturunkannya berita ini.

Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait agar dapat menindak aktifitas pertambangan diduga ilegal tersebut, sesuai dengan yang pernah di instruksikan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang salah satunya agar tidak segan menindak aktifitas pertambangan ilegal dalam upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri. [Tim]

BACA JUGA :  Kajari Bireuen Berikan Penghargaan Bagi Pegawai Atas Prestasi Kinerja Tahun 2023

You may also like

Comments

Comments are closed.