BOGOR, INDONEWS – Kepala desa, sesuai dengan aturannya, tidak boleh terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan kepala desa (pilkades).
Dalam Peraturan Bupati Nomor 66 tahun 2020 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Pasal 27 ayat 2 Hurup C dalam kegiatan kampanye calon kepala desa dan tim sukses dilarang mengikutsertakan kepala desa sebagai peserta ataupun pelaksana kampanye orang atau organisasi.
Dalam hal ini, beredar video salah satu kepala desa di Kecamatan Klapanunggal saat kampanye Pilkades Kembang Kuning, diduga ikut berkampanye dan ikut naik panggung, saat salah satu calon kepala desa melaksanakan tahapan pilkades.
“Kami kecamatan belum ada laporan dari pihak Panitia Pilkades Desa Kembang Kuning tentang kejadian tersebut, sehingga kejadian ini akan kami cek dulu,” ujar Hari Cahyadi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Klapanunggal, saat dikonfirmasi.
Sementara Ketua BPD, Mulyana membenarkan kejadian tersebut dan mengaku sudah pernah menyampaikan teguran secara lisan kepada Kepala Desa Klapanunggal yang hadir dan naik panggung saat calon Kades Kembang Kuning nomor urut 02 berkampanye , pada Kamis (9/3/2023) lalu.
“Iya kita sudah coba tegur, namun secara lisan,” kata Mulyana kepada wartawan saat dikonfirmasi Senin (20/3/2023).
Sementara Plt Camat, Galuh Sri Wahyuni saat dikonfirmasi Jumat (10/3/2023) menyampaikan bahwa itu jelas tidak boleh.
“Sesuai aturan perbub, tidak diperbolehkan. Kalau kampanye memang enggak boleh. Nanti saya kroscek kepada petugas di lapangan, kami belum terima laporan dari panitia,” katanya. (Firm)




























Comments