0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Polisi menangkap empat terduga pelaku pemerasan sopir truk di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum), Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara, Senin (27/3/2023).

Terduga yang diringkus Tim TEKAB 308 Presisi bersama Tim-Khusus Polres Lampung Utara Polda Lampung tersebut masing-masing berinisial AT (39), EL (37), HR (38), dan seorang PNS KS (46), mereka merupakan warga Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat.

Kasatres AKP Eko Rendi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK mengatakan, sejak beberapa hari ini pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya beberapa oknum warga yang kerap melakukan pemerasan terhadap sopir truck angkutan barang yang melintas di Jalinsum Kecamatan Abung Kunang.

“Salah satu pengemudi truk selaku korban pemerasan melapor ke Polres Lampung Utara,” jelasnya, Selasa (28/3).

Dikatakan AKP Eko, peristiwa yang dialami korban terjadi pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 16.00 wib TKP Jalinsum Desa Talang Jembatan.

“Saat itu pelaku yang menggunakan kendaraan sepeda motor Suzuki Satria FU, mengejar kendaraan yang dikemudikan oleh korban. Kemudian diberhentikan secara paksa, lantas selanjutnya meminta uang “Mel”, uang  Rp 10.000,” jelasnya.

BACA JUGA :  Antisipasi Omicron, Satpol PP Cileungsi Batasi Jam Operasional THM

Terkait pengungkapan aksi para pelaku, timnya melakukan undercover dengan mengikuti kendaraan yang menjadi sasaran target oleh pelaku.

“Dan benar saja, saat salah satu dari terduga pelaku inisial HR melakukan aksinya langsung dapat kita ringkus. Lemudian setelahnya dilakukan pengembangan, kembali kita menangkap tiga pelaku lainnya yang berada didekat warung pinggir jalan, mereka langsung kita bawa ke mapolres,” jelas AKP Eko.

Saat ini keempat terduga pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara dan sedang dilakukan proses penyidikan.

“Barang bukti yang kita sita berupa uang tunai Rp280.000, 8 stickers, 1 buku rekapan berikut alat tulis pena, satu unit sepeda motor Suzuki FU serta beberapa barang bukti lainnya. Para terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” pungkas Eko. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa