BIREUEN, INDONEWS – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen, pada tahun 2022 telah menyelesaikan 9.179 sertifikat tanah milik masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2018.
Hal itu dikatakan Kepala BPN Bireuen, Muhammad Zainun Zahri A. Ptnh., MH di ruang kerjanya, Rabu (4/1/2023).
Ia menuturkan, saat ini BPN Bireuen sedang menunggu waktu tepat untuk penyaluran 9.179 sertifikat tanah program PTSL.
“Insha Allah kita akan mengundang Pj. Bupati Bireuen dan Forkopimda. Melalui program PTSL ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, dengan harapan dapat menghindari sengketa dan perseteruan atas lahan di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah),” tuturnya.
Dengan adanya kepastian Hukum kepada hak tanah, tambah Zainun, masyarakat bisa memenuhi kebutuhan dasar sandang, pangan, dan papan, atau membuka usaha dengan menjaminkan sertifikat tanahnya melalui pinjaman perbangkan.
Berdasarkan data yang diterima Medoa-Indonews.com, Rabu (4/1) dari Kepala BPN Bireuen melalui Kasie Penetapan Hak Pendaftaran Tanah, Abdul Azis SH, tahun 2022, 10 kecamatan dari 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen menerima sertifikat tanah gratis Program PTSL.
Penerima tersebut antara lain Kecamatan Samalangga ada 11 desa dengan jumlah 1317 sertifikat, Kecamatan Jeunieb 1 desa (Ulee Rabo) dengan total 57 sertifikat, Kecamatan Peudada ada 10 desa dengan jumlah 776 sertifikat, Kecamatan Jeumpa 10 desa dengan jumlah 1.162 sertifikat.
Kemudian Kecamatan Peusangan 5 desa sejumlah 831 sertifikat, Kecamatan Gandapura 2 desa sejumlah 844 sertifikat, kecamatan Jangka 16 desa 1.243 sertifikat, Kecamatan Kota Juang 3 desa 662 sertifikat.
Selanjutnya Kecamatan Kuala 13 desa 1.903 sertifikat dan Kecamatan Kuta Blang 3 desa sejumlah 440 sertifikat. Sehingga keseluruhan jumlah total PTSL tahun 2022 sebanyak 9.179 sertifikat.
“Dengan program PTSL ini, pada tahun 2025 semua masyarakat Bireuen telah memiliki kepastian hukum atas sertifikat tanah mereka,” jelas Kepala BPN Bireuen. (Hendra)




























Comments