BEKASI, INDONEWS – Hadi Surya ahli waris tertua Hamid bin Adah sebagai pemilik tanah seluas 4.500 M2 terdaftar sebagai tanah hak milik adat berdasarkan girik No. C 9 Persil 11, didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Advocate/Pengacara Ismail SH menyambangai Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Menurut Ismail, kedatangannya ke Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan surat langsung kepada Menteri ATR/BPN perihal keberatan terhadap penerbitan sertifikat HPL No. 36/Jatirahayu di atas tanah hak milik adat ahli waris Hamid Adah.

Menurut Ismail, dalam fakta persidangan perdata di Pengadilan Negeri Bekasi No perkara 139/Pdt.G/2022/PN.Bks didapat bukti dan informasi dari BPN Kota Bekasi bahwa tanah hak adat ahli waris Hamid Adah telah diterbitkan Sertifikat HPL No. 36/Jatirahayu atas nama Pemerintah Kota Bekasi. Sertifikat diterbitkan pada tanggal 2 November 2019.
Ismail mengatakan, ternyata penerbitan sertifikat HPL tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 43/HPL/KEM/BPN/2019
“Kedatangan ahli waris pemilik tanah bermaksud mengadukan permasalahan tersebut karena sangat kecewa diterbitkanya sertifikat HPL No 36 atas nama Pemerintah Kota Bekasi karena obyek tanah tersebut adalah hak milik adat ahli waris, bukan tanah negara dan juga belum pernah dilepaskan haknya dengan pembayaran ganti rugi dari Pemkot Bekasi,” papar Ismail.
Oleh karenanya, guna memenuhi ketentuan Pasal 75-78 UU No. 30/2014, Jo Perma RI No. 6/2018 ahli waris bersama kuasa hukum menyampaikan surat Keberatan atas diterbitkannya SK Nomor 43/HPL/KEM/BPN/2019, karena cacat hukum administrasi.
“Dikarenakan penerbitan SK No. 43/HPL/KEM/BPN/2019 terdapat kekeliruan, maka sesuai dengan ketentuan alenia akhir SK tersebut apabila ada kekeliruan dalam penerbitan dapat ditinjau kembali atau dibatalkan. Demikian harapan ahli waris bersurat No. 28/Adv-BM/P-Keberatan/XII/2022 tertanggal 7 Desember 2022, ditujukan kepada Menteri ATR/BPN di Jakarta,” tandasnya. (Supri)




























Comments