ACEH, INDONEWS – Ketua DPW Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Provinsi Aceh, Tgk Azwar Anas dipercayakan sebagai Ketua Wilayah Sumatra DPP KNTI bidang pengembangan organisasi, kelembagaan dan pengkaderan wilayah
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pembina DPP KNTI Republik Indonesia, Dr. Rizal Damanik dalam pengukuhan pengurus DPP KNTI Periode 2022-2027, di markas besar KNTI, Jl. Mimosa I No.3A, RT.6/RW.4, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat 11 November 2022.

“Penunjukan Ustaz Azwar Anas, sebagai korwil Sumatra, yang alumni pasantren Mudi Mesra Samalanga ini, sebagai bentuk penghargaan DPP KNTI, terhadap kiprahnya selama ini dalam pembelaannya terhadap nelayan tradisional di Aceh,” kata Rizal.
Menurutnya, Anas layak dipercayakan dalam bidang pengembangan organisasi, kelembagaan dan pengkaderan wilayah Sumatera yang membawahi 8 provinsi ini.
“KNTI ini adalah organisasi nelayan tradisional yang memperjuangkan kepentingan masa depan nelayan tradisional di Indonesia. Berupa perubahan kebijakan yang menjamin kesejahteraan nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak tradisional untuk mewujudkan keadilan sosial, budaya, ekonomi, politik serta keberlanjutan lingkungan hidup laut dan pesisir,” jelasnya.

KNTI juga menggerakan kekuatan sosial, budaya, ekonomi, politik nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak tradisional dalam memperjuangkan hak-haknya.
“Di mana saat ini nelayan tradisional sering identik dengan kelompok masyarakat miskin, tinggal di wilayah kumuh pinggiran pantai, bisa naik kelas menjadi masyarakat sejahtera,” tegas Rezal Damanik.
Pengukuhan pengurus baru DPP KNTI Republik Indonesia periode 2022-2027, yang dikomandoi oleh Dani Setiawan sebagai Ketua Umum dan Iing Rohimin sebagai Sekjen.
Terdapat tiga tokoh nelayan Aceh dipercayakan sebagai pengurus DPP KNTI. Terdiri dari Dr. Tgk M Adli Abdullah, SH, MCL sebagai dewan penasehat, Baliyani Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan serta Ustadz Azwar Anas korwil Sumatra. (Bintono)




























Comments