1

BEKASI, INDONEWS – Gugatan Perkara Nomor 244/G/2022/PTUN-JKT masih berjalan di Pengadilan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN Jakarta), Jalan A. Setra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Penggugat Letnan Jendral (Letjen) Purnawirawan H. Suryatna Subrata yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, Sekjen Mendagri, dan terakhir tahun 2002 menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden RI, dalam kedudukannya sebagai Penggugat dalam perkara Nomor: 244/G/2022/PTUN –Jakarta.

Penggugat mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur di Jalan Dr. Sumarno nomor 1, Pulo Gebang Jakarta Timur sebagai tergugat, terhadap diterbitkannya obyek sengketa 10 sertifikat, yaitu  atas nama Sartono SHM Nomor 109, Buchori Nasution SHM nomor 110, Djohan Ramli SHM nomor 111, Pudjiati SHM nomor 112, Nurhaida SHM nomor113, Sartono SHM nomor 125, Djohan Ramli SHM nomor 129, Amin Sukardi SHM nomor 130, Sartono SHM nomor 131, Amin Sukardi SHM nomor 132 yang diduga penerbitan obyek sengketa penerbitannya terjadi kesalahan.

BACA JUGA :  LSM GNRI Kabupaten Bekasi Raker Peningkatan Program Kerja

Penggugat adalah subyek hukum yang kepentingannya dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan oleh tergugat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 53 UU Nomor 9/2004 tentang perubahan atas UU Nomor 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Undang-undang Peraturan 2024).

Penggugat kepentingannya merasa dirugikan akibat dikeluarkannya surat Keputusan 10 Sertifikat oleh Tergugat.

Pengacara Penggugat dari kantor Hukum Ismail & Rekan, Ismail SH menjelaskan bahwa gugatan diajukkan penggugat selaku koordinator 9 Pati Purna tugas sebagai pemegang hak hibah terhadap tanah seluas 29,400 meter persegi, di Jalan Bambu Hitam RT 04 RW 01 Kelurahan Bambu Apus kecamatan Cipayung kota Adminstrsi Jakarta Timur.

Di mana penggugat memiliki tanah aquo perolehannya berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Staf Angkatan Darat selaku Pimpinan dan atau atasan Penggugat, gugatan diajukan karena Penggugat harus mempertahankan surat keputusan pimpinan angkatan darat, dikarenakan penggugat tidak dapat secara optimal memiliki dan menguasai tanah tersebut.

“Akibat diterbitkannya obyek sengketa 10 sertifikat di atas tanah tersebut oleh tergugat yang diduga penerbitan tersebut terdapat adanya kesalahan,” kata Ismail, Kamis (10/11/2022).

BACA JUGA :  Halal Bi Halal Ala Bamusi Kabupaten Bogor

Ismail menuturkan, gugatan diajukkan dikarenakan penerbitan 10  sertifikat obyek sengketa di atas tanah  aquo  yang telah dibebaskan oleh PPOTT TNI AD sejak tahun 1958, sehingga dengan demikian penerbitan obyek sengketa berupa 10 sertifikat oleh tergugat dapat menimbulkan kerugian kepada penggugat, hal tersebut yang melatarbelakangi gugatan diajukan di PTUN Jakarta

Menurut Ismail selaku Managing Partner Kantor Hukum Ismail & Rekan, kuasa Hukum Penggugat menyampaikan untuk agenda sidang selanjutnya pada hari Kamis, 17 Nopember 2022 dengan agenda penyampaian REPLIK dari Penggugat atas Jawaban Eksepsi dari Tergugat, dan Tergugat II Intervensi I s/d Tergugat II Intervensi VI. (Supri)

You may also like

1 Comment

  1. Kalau BPN dg sengaja dilakukan oleh Aparatnya, shg menyebabkan kekacauan administrasi dan ketidakpastian hak atas tanah tsb, sebaiknya negara membubatkan BPN dan memcabut wewenangnya. Sudah sangat banyak perkara seperti itu yg terjadi krn perbuatan aparat BPN…

Comments are closed.

More in Ragam