0

SUKABUMI, INDONEWS – Petugas Polsek Parakansalak, Polres Sukabumi berhasil menyita ribuan butir obat keras terbatas dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar, Jumat (26/08/22) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Parakansalak Iptu Dodi Irawan mengatakan, dua tersangka yang memiliki ribuan obat terlarang dan diduga sebagai pengedar berhasil diamankan di Kampung Bantar Muncang, RT 02/02, Desa Bojong Asih, Kecamatan Parakansalak, Sukabumi.

“Keduanya warga Kecamatan Parakansalak, yakni inisial NF (21 tahun) dan RM (19 tahun),”  ungkap Dodi, Sabtu (27/8/2022).

Lebih jauh Dodi mengatakan, dari tangan NF, berhasil diamankan barang bukti (BB) obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 358 butir dan Eximer sebanyak 1.043 butir serta uang berjumlah Rp. 100.000.

Dodi menyebutkan, dari keterangan NF kemudian diperoleh keterangan, dan polisi melakukan pengembangan. Alhasil, sekitar pukul 22.00 Wib berhasil mengamankan RM beserta barang buktinya.

“Dari terduga RM, kami juga mengamankan barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 27 butir, Eximer 67 butir dan uang Rp. 200.000,” papar Dodi.

BACA JUGA :  Hujan Deras Sebabkan 1 Rumah di Desa Tenjolaya Ambruk

Secara terpisah, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengaku mengapresiasi kinerja Kapolsek Parakansalak dan anggotanya yang sudah berhasil mengungkap peredaran obat terlarang. (Yogi Ramlan/NDI)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa