0

SUKABUMI, INDONEWS – Aparat Polres Sukabumi berhasil menangkap 1 orang tersangka kasus perdagangan orang (TPPO), yang menjanjikan perempuan untuk bekerja di Uni Emirat Arab.

Tersangka tersebut berinisial NR. Ia diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, NR diduga menipu korbannya berinisial NN (35) asal Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa itu terjadi pada Desember 2020. NN meminta bantuan kepada NR agar bisa bekerja di luar negeri. Saat itu pun NR menyanggupi permintaan NN.

“Korban saudari NN, umur 35 tahun, pada Desember 2020 ingin kerja Uni Emirat Arab dan NR menyanggupi untuk bisa memberangkatkan NN dengan gaji sekitar 1.200 Dirham, bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Uni Emirat Arab,” jelas AKBP Dedy Darmawansyah, di Mapolres Sukabumi, Rabu (23/08/22).

Sebelum berangkat, NN sempat menolak karena baru mengetahui dirinya sedang hamil. Namun NR mengancam NN harus mengganti rugi biaya administrasi sebesar Rp. 20 juta, jika tidak jadi berangkat. Akhirnya korban pun terpaksa berangkat dalam kondisi hamil.

BACA JUGA :  Polres Sukabumi Gencarkan Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri 2024

“Mau tidak mau saudari NN dalam keadaan hamil harus berangkat. Seiring waktu, yang bersangkutan sudah berada di Uni Emirat Arab, tidak digaji sama sekali dan mendapat kekerasan dari majikan, sehingga meminta pulang dan difasilitasi oleh Kepolisian di Arab yang berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk proses kepulangan NN ke tanah air,” jelas AKBP Dedy Darmawansyah.

“Ada dua tersangka yang kita tetapkan, yang satu masih menjadi DPO, yakni SM. Keduanya berperan merekrut kerja ke luar negeri,” katanya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan agen yang memberangkatkan NN  telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2 juta.

“Untuk keuntungan belum didapat karena sampai di sana si korban belum dipekerjakan, malah mendapat siksaan. Kalau untuk agen sendiri dapat untung 2 juta rupiah saat diberangkatkan sponsor illegal,” ucap Bayu.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 atau pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. “Ancaman hukuman 15 tahun,” tukas Iptu Bayu. (Yogi Ramlan/NDI)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Sukabumi