0

BOGOR, INDONEWS – Guna mengantisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas) serta upaya memberantas Praktek Prostitusi Pasca lebaran 1444 H yang semakin meresahkan masyarakat, Pemerintah Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendatangi beberapa titik Tempat Hiburan Malam (THM) di desanya, Minggu (30/4/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Pemdes Limusnunggal melibatkan MUI Desa Limusnunggal, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Satlinmas dan seluruh lembaga desa memberikan imbauan tentang pembatasan jam operasional sekaligus meminta surat pernyataan dari semua pemilik usaha THM agar mematuhi aturan yang sudah ditentukan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Limusnunggal Galih Rakasiwi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan program pemdes Limusnunggal dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta upaya mensterilkan desa Limusnunggal dari praktek maksiat dan praktek negatif lainnya.

“Giat ini adalah upaya persuasif Pemdes Limusnunggal dalam mengurangi praktek maksiat dengan menghimbau dan juga memberikan beberapa poin aturan yang harus ditaati oleh pemilik usaha THM,” ucapnya, di sela kegiatan tersebut.

Menurutnya ada 9 poin dalam surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh pemilik usaha THM yang tidak boleh dilanggar atau diabaikan, agar tercipta keamanan dan ketertiban di Desa Limusnunggal.

BACA JUGA :  Cegah Salah Gunakan Anggaran, Bakesbangpol Gelar Bimtek Kepala Desa

“Pemilik usaha THM kami minta membuat surat pernyataan dan meminta untuk mentaati 9 poin yang sudah kami tentukan diantara hanya boleh beroperasi mulai jam 20:00 WIB hingga Jam 01:00 Wib, volume musik dikecilkan, hari libur keagamaan, malam Jumat, acara keagamaan tutup, tidak boleh beroperasi siang hari, tidak boleh menambah pekerja lagi, tidak boleh memperkerjakan anak dibawah umur, harus menyediakan lahan parkir dan juga dilarang mejeng dipingir dijalan,” tegasnya.

Galih Rakasiwi juga mengaku kegiatan ini juga upaya Pemdes Limusnunggal guna menekan maraknya praktik prostitusi yang sangat meresahkan masyarakat sehingga banyak tekanan dari berbagai pihak untuk segera dihilangkan.

“Upaya ini adalah bagian dari menekan praktek prostitusi yang sudah lama beroperasi tapi sulit diberantas, sehingga menimbulkan sorotan dan dorongan dari berbagai pihak untuk segera dihilangkan,” katanya lagi.

Pihaknya juga menegaskan jika para pemilik THM melanggar surat pernyataan yang telah dibuat maka pihaknya akan melakukan tindakan yang lebih keras sesuai aturan Perda dan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Warga Babakan Dikagetkan Penemuan Ular Sanca Berukuran 3,5 Meter

“Jika mereka melanggar surat pernyataan tersebut maka Pemdes akan melakukan tindakan upaya hukum yang lebih tegas,” tegasnya.

Kades berharap dengan adanya himbauan dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh semua pemilik THM ini bisa berjalan sesuai harapan sehingga bisa tercipta situasi yang nyaman dan tentram sesuai yang masyarakat inginkan.

“Dengan cara ini kami berharap bisa mengurangi dampak negatif dan bisa menekan praktik maksiat yang meresahkan masyarakat sehingga bisa menciptakan desa Limusnunggal yang lebih tentram bebas dari maksiat,” tutupnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor