LAMPUNG UTARA, INDONEWS | Kepala dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Utara, Tien Rosita menyebut pihaknya hanya mengikuti Surat Keputusan Ikatan Indonesia (INI) dalam pembuatan akta notaris koperasi merah putih.
Kadis menyebut SK Nomor: 31/K/56-IV/PP-INI/2025 merupakan wadah organisasi profesi jabatan notaris di seluruh Indonesia.
Hasil keputusan tersebut (INI ) di tunjuk membuatkan akte notaris koperasi desa/lurah merah putih Provinsi Sumatera Selatan, Kepulauan Banka Belitung dan Lampung di bawah naungan Kordinator Wilayah (Korwil IV).
Saat diwawancarai di ruangannya, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan tenaga kerja, Tien Rosita mengungkapkan bahwa pembuatan notaris koperasi desa merah putih KDMP ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami hanya mengikuti surat keputusan yang dikirim dari pusat. Di Lampung Utara ada 4 notaris ditunjuk yang tertuang dalam SK 31/K/56-IV/PP-INI/2025,” terangnya, saat diwawancarai, Jumat 18 Juli 2025.
Ia menambahkan, pembuatan notaris ini diberikan deadline waktu hingga sampai 30 Juni pembuatan notaris koperasi desa merah putih harus selesai.
“Karena dikejar deadline waktu sehingga kadang kami harus kerja siang dan malam untuk berkoordinasi baik dari desa hingga pusat untuk memastikan administrasi sesuai dan selesai, apalagi saat ini semua harus online kadang kalau siang sulit masuk sistem terpaksa dimalam hari,” katanya.
“Mungkin karena se-Indonesia sistem itu untuk untuk input data, tapi alhamdulillah berkat kerja sama dengan teman-teman notaris sehingga semua selesai dengan jadwal yang ditentukan,” ungkapnya.
Terkait besaran harga yang dikeluhkan para pengurus koperasi yang menyebut tinggi hingga mencapai jutaan, kadis mengatakan, bahwa harga tersebut sudah di tentukan dari pusat.
“Untuk harga, kami hanya mengikuti yang telah ditentukan dari Notaris. Itu saja ada yang masih kas tempo karena guna percepatan penyelesaian tahap pembuatan notaris KDMP,” tutupnya.
“Pembuatan akte notaris koperasi merah putih (KDMP) ini kami hanya mengikuti Surat Keputusan Ikatan Notaris Indonesia (INI),” ujarnya.
Berdasarkan SK Nomor: 31/K/56-IV/PP-INI/2025 yang merupakan wadah organisasi profesi jabatan notaris di seluruh Indonesia.
Hasil keputusan tersebut (INI) ditunjuk membuatkan akte notaris koperasi desa/lurah merah putih Provinsi Sumatera Selatan, Kepulauan Banka Belitung dan Lampung di bawah naungan Kordinator Wilayah (Korwil IV). (Andre)
Comments