LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Salah satu pelaku pencurian dan kekerasan (curas) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Utara, HEN (28), berhasil diringkus Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara.
Hen ditangkap di kediamannya, Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (2/5/2022) pukul 10.00 WIB.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata tajam sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas,” kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Jumat (6/5/2022).
Ia menambahkan, peristiwa curas tersebut terjadi pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 12.30 WIB, menimpa korban M. Nasir (12), warga Desa Way Perancang, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara.
“Saat itu korban bersama rekannya Iwan baru pulang dari sekolah menuju rumah menggunakan sepeda motor Honda NF11B1D warna merah hitam nomor polisi BE 3346 J. Sesampainya di jalan Dusun Suka Marga, Desa Bindu, Abung Kunang, ada 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba memepet, lalu pelaku yang posisi dibonceng merampas kunci kontak dan mematikan mesin kendaraan sehingga kendaraan terhenti,” ungkapnya.
Karena takut, tutur Eko, korban sempat berlari kabur, namun pelaku mengejarnya sambil berkata “jangan lari, kalo gak saya tembak”. Lalu korban berhenti, pelaku langsung merampas 1 unit handphone redmi 54. Setelah itu kembali lagi mengambil sepeda motor korban dan kabur ke arah Pasar Bindu.
“Cukup memakan waktu, kita melakukan penyelidikan kurang lebih selama tujuh bulan, baru pelaku berhasil kita tangkap di kediamannya. Kita sita barang bukti kendaraan sepeda motor dan HP milik korban kemudian 1 bilah sajam jenis laduk,” katanya.
Saat ini pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara dan hasil pendalaman pemeriksaan, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa (curas) di tiga TKP wilayah Hukum Polsek Abung Barat. (Andre)
Comments