BOGOR, INDONEWS | Pembenahan oleh diskominfo dan provaider resmi yang berusaha dibidang telekomunikasi sangat penting demi terjaga kenyamanan dan keamanan para pengguna jasa telekomunikasi.
Terutama pada jaringan wifi yang sekarang beredar di kalangan masyarakat dan begitu diminati. Pengawasan juga amat penting sehingga jasa telekomunikasi menjadi pendapatan negara melalui pajak.
Jangan sampai, penggunaan wifi justri menjadi keuntungan pribadi dan tidak bayar pajak sehingga menjadi usaha ilegal.
Seperti halnya di Kampung Selaawi, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Disinyalir ada oknum yang menjualbelikan jaringan wifi tanpa izin, namun belum tercium aparat penegak hukum (APH).
Firman, pengusaha Wifi tersebut ketika dikonfirmasi di rumahnya Jumat (10/5) lalu mengaku dirinya memiliki ijin PT sendiri untuk membuka percetakan yang digabung dengan usaha wifi, dengan cara memberikan paket per handphone.
Saat ditanya bekerja sama dengan provaider mana, Firman mengatakan bekerja sama dengan Indibis. Sedangkan saat disinggung apakah Indibis Pusat tahu tentang hal itu, ia mengatakan Indibis pusat tidak kurang tahu, karena yang tahu hanya orang lapangan saja.
Ia juga menyebut tidak ada pihak yang dirugikan karena dirinya bayar ke Indibis. Akan tetapi ia mengakui bahwa usahanya ilegal, belum terdaftar di kominfo.
“Belum terdaftar. Baru mau wacana pembenahan dan akan ikut di ISP yang terdaftar juga berlegalitas resmi,” katanya.
Sementara itu, di pihak kepolisian, Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida Tjahjono, SH mengaku kasus ini masih dalam penyelidikan.
“Terima kasih atas informasinya. Kami saat ini masih melakukan penyelidikan, sambil konformasi ke Polres untuk payung hukum yang dapat digunakan, termasuk kewenangan penanganan perkaranya. Apakah lex generalis bisa ditangani polsek ataukah lex specialis harus ditangani unit cyber polres,” ungkapnya, Rabu (15/5).
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Bogor, Iptu Dwi Wiyanto saat dikonfirmasi terkait hal ini, ia belum menjawab.
Sebelumnya, Ketua DPD Gerakan Masyarakat Pererangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor, Jonny Sirait mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut masalah ini.
“Kami minta APH, khususnya Satpol PP Kabupaten Bogor segera menindak tegas keberadaan wifi ilegal tersebut karena akan merugikan pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Jonny, Jumat (10/5).
Jonny menjelaskan, praktik menyediakan layanan internet tanpa izin, seperti yang dilakukan Firman tersebut termasuk sebagai tindak pidana.
“Itu sama dengan melanggar UU Cipta Kerja Pasal 11. Sebab hanya penyelenggara telekomunikasi yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan. Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara,” jelas Jonny.
Ia menyebutkan, Firman sama dengan telah menjual akses internet ilegal, karena seharusnya penyelenggara telekomunikasi terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dijelaskan, aturan itu tertuang pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Adapun Pasal 11 ayat (1) berbunyi, penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Bila melanggar Pasal 11 ayat (1), pihak yang bersangkutan akan dikenai hukuman yang diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 47,” ungkapnya.
Ia menambahkan UU Cipta Kerja Pasal 47berbunyi: “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tandasnya.
Kasus Firman ini sama dengan kasus IA (28) di Pacitan, Jawa Timur. Ia ditangkap polisi karena telah menyalurkan jaringan internet WiFi secara ilegal ke 96 pelanggan.
Dikutip dari Kompas.com, modusnya IA berlangganan paket kuota internet (bandwidth) dari penyedia jasa internet (ISP) PT Telkom Indonesia sebesar 90 Mbps.
Lalu, IA menjual kembali kuota WiFi miliknya itu kepada 96 pelanggannya. Setiap pelanggan mendapatkan alokasi internet dengan kecepatan 0,8 Mbps dengan beban biaya Rp 165.000 per bulan. (Nrm/Frm)





























Comments