0

BOGOR, INDONEWS | Polsek Tenjo, Polres Bogor bersama Muspika Kecamatan Tenjo menutup tempat usaha pembakaran ban ilegal di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Selasa (23/7).

Penutupan ini dilakukan menyusul laporan warga mengenai aktivitas yang meresahkan dan mencemari lingkungan, serta sudah resmi dinyatakan tutup.

Kapolsek Tenjo, Iptu A. M. Zalukhu SH., membenarkan jika usaha yang berlokasi di beberapa titik di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo resmi ditutup dengan melibatkan beberapa pejabat setempat, seperti Kepala Desa Ciomas, staf Desa Ciomas, Danposmil, dan Satpol PP Kecamatan Tenjo.

‘Tindakan tegas ini dilakukan demi menjaga kenyamanan dan kesehatan lingkungan warga. Yang mana sebelumnya kami menerima laporan dari warga terkait aktivitas pembakaran ban ilegal yang menimbulkan polusi udara,” katanya.

Menurutnya, penutupan ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti keluhan tersebut dan memastikan lingkungan tetap bersih dan sehat.

“Penutupan usaha ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha ilegal lainnya dan mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi kebaikan bersama. Kami kepolisian dan Muspika Tenjo akan terus memantau perkembangan situasi dan siap bertindak jika ditemukan kembali pelanggaran serupa,” tutupnya. (Hesty)

BACA JUGA :  Tarif Parkir RSUD Ciawi Dinilai Mahal, Namun tak Layak

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor