BANDUNG, INDONEWS – Ketua Forum Orangtua Siswa (Fortusis), Dwi Soebawanto menyebutkan, di SMA 9, komite sekolah sudah melayangkan surat permintaan sumbangan kepada orangtua siswa atau peserta didik, tetapi sumbangan tersebut berbau pungutan.
“Kenapa berbau pungutan? Karena di surat terebut disebutkan bahwa bagi masyarakat yang mampu batasan minimalnya Rp.300.000 per bulan untuk iuran bulanan dan batas maksimal Rp. 300.000 bagi yang tidak mampu,” kata Dwi, Minggu (29/1/2023).
Sedangkan jelas, tutur Dwi, bahwa yang namanya sumbangan itu tidak ditentukannya besarnya dan tidak ditentukan waktu pembayarannya. Dengan demikian, maka Komite SMA 9 jelas melakukan pelanggaran terhadap Pergub Nomor 43 tahun 2020 tentang BOPD yang menyebutkan bahwa BOPD untuk membebaskan iuran bulanan peserta didik/siswa.
“Kalau pun ada sumbangan, itu bukan untuk investasi bulanan, apalagi ditentukan nominalnya Rp300.000. Saya kira ini perlu dihentikan dan Gubernur Jawa Barat harus menegur dan menindak komite SMA 9 atau kalau memang sudah menerima uang tersebut patut dipersoalkan oleh Saber Pungli Jabar untuk dikembalikan kepada orang tua siswa atau peserta didik yang sudah membayar kepada sekolah,” jelasnya.
“Apalagi ada informasi bagi putra-putri AURI sebesar Rp3 juta untuk SMA 9. Ini jelas SMA 9 telah melakukan pelanggaran terhadap Pergub 43/2029, Pergub 96/2022,” tandasnya. ***




























Wow cerdas sekali cari untung.