BOGOR, INDONEWS | Tindak pidana persetubuhan dibawah umur terjadi di Kabupaten Bogor.
Siswa SMK Bina Teknika, berinisial MA (18), warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor diduga menghamili siswi dibawah umur, hingga melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan.
Feri, selaku paman korban menyebut, terungkapnya kasus itu berawal dirinya menyambangi rumah korban dan orang tua korban untuk silaturahmi dan saat ngobrol, tiba-tiba orang tua korban bercerita bahwa anaknya sudah melahirkan karena dihamili temannya.
Dikatakan, selama kehamilan itu ibu korban mengaku menutupi dan tidak menceritakan kepada siapapun kecuali keluarganya karena malu sehingga kejadian terungkap setelah bayi yang dilahirkan berumur 6 bulan.
Usai melahirkan, barulah ibu korban berani menceritakan hal tersebut kepada saudara dan kerabatnya bahwa yang menghamilinya adalah MA, tidak lain adalah teman korban, yang diduga siswa SMK di Kecamatan Cileungsi.
“Awalnya saya tidak tahu ada kejadian ini jika ibunya gak cerita. Setelah ibunya bercerita, saya sangat marah kenapa tak memberi tahu dari awal,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Kisah pelaku dan korban diketahui mulai terjalin sekitar tahun 2022 lalu. Selama ini pelaku diduga merupakan salah satu siswa SMK dan hubungan keduanya tidak diketahui orang tua korban hingga terjadi insiden hamil dan melahirkan.
“Kejadiannya sudah lama, namun belum dilaporkan ke polisi, itu karena orangtua malu. Namun pihak pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah mau bertanggungjawab dengan memberikan sejumlah uang, namun tidak dinikahkan,” terangnya.
Menurutnya, hubungan korban dan pelaku tidak diketahui, karena sepengetahuan ibu korban anaknya sedang menuntut ilmu. Namun, jalinan asmara mereka semakin keblabasan dengan melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga puncaknya 6 bulan lalu korban melahirkan bayi perempuan di rumah bidan desa setempat.
“Korbannya ini masih di bawah umur, masih kelas 2 SMP dan sekarang kalau dia masih sekolah mestinya lulus, namun karena sudah tak melanjutkannya sekolah lagi jadi putus sekolah dan masa depannya sudah hancur,” ucapnya.
Feri berharap pihak pelaku segera bertanggung jawab baik dari sisi hukum maupun pertanggung jawaban moral, karena kejadian ini adalah pidana dan pelakunya bisa dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama mencapai 15 tahun.
“Saya harap pelaku dan keluarga pelaku bertanggungjawab bukan hanya materi tapi juga moral karena kejadian ini murni pidana,” harapnya.
Sementara, Rangga pihak SMK Bina Tehnika saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan terkait dugaan pelakunya adalah siswanya. (Firm)
Comments