0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Kasus penyalahgunaan barang haram narkoba di wilayah Lampung Utara kembali diungkap Polisi.

Seorang pria inisial PYZ (27), warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Kab. Lampung Utara, Sabtu (19/3/2022) pukul 16.30 WIB diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara di rumahnya, Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang.

Barang bukti yang turut disita berupa 6 buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga sabu-sabu (narkotika) berat bruto 3,36 gram, 1 unit timbangan digital merk Ming Heng Mini Scale, 1 bundel plastik klip bening, 2 buah centong dari pipet plastik, 1 buah plastik klip, 1 buah solasi bening, 1 buah wadah kacamata, 1 buah tas selempang merk KICKCHICK warna hitam, 1 unit Handphone merk Nokia Type 105 warna merah dan uang tunai sebesar Rp.40.000.

Hal tersebut disampaikan Kasatres Narkoba AKP I.M. Indra Wijaya S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail pada Minggu (20/3/2022).

Dikatakan, penangkapan terhadap terduga PYZ, setelah pihaknya menerima informasi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal .

BACA JUGA :  Polres Bireuen Musnahkan Barang Bukti Ganja 26.475 Gram

“Setelah kita pastikan keberadaan posisi pelaku, pada Sabtu (19/3/2022) pukul 16.30 WIB pihaknya, melakukan penggeledaha rumah terduga PYZ di Desa Sukadana Ilir dan berhasil mengamankannya berikut sejumlah barang bukti yang ada di dalam rumah, kemudian lansung dibawa dan amankan ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Indra.

“Terhadap terduga pelaku dapat kenakan melanggar ke satu Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.