SUKABUMI, INDONEWS – Sedekah atau Shadaqah adalah pemberian seorang Muslim kepada orang lain secara ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu.
Sedekah lebih luas dari sekedar zakat maupun infaq. Sedekah tidak hanya berarti mengeluarkan atau menyumbangkan harta, namun, mencangkup segala amal atau perbuatan baik.
Allah berfirman di dalam Surat An-Nisa Ayat 114 yang artinya: Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisik-bisikan mereka, kecuali (bisik-bisikan) orang yang menyuruh bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mendamaikan di antara manusia. Dan siapa yang berbuat demikian dengan maksud mencari keridhoan Allah, tentulah Kami akan memberi kepadanya pahala yang amat besar.

Di dalam surat itu dijelaskan bahwa bersedekah merupakan upaya menemukan Ridho Allah. Sedekah mengundang pahala dan kebaikan bagi pelaksananya.
Hukum sedekah dalam Islam ialah sunah atau dianjurkan. Jadi, apabila dikerjakan akan mendatangkan pahala dan kebaikan. Apabila ditinggalkan juga tidak mendatangkan dosa.
Namun, sedekah dapat berubah hukumnya menjadi wajib jika seorang muslim telah mampu dan berkecukupan berjumpa dengan orang lain yang kekurangan.
Itulah yang dilakukan Kepala Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Nanak Sukron. Ia setiap paginya selalu melakukan sedekah kepada anak SD negri 1 Cisaat yang kebetulan SD tersebut berdekatan dengan kantor Desa Cisaat.
Kepala Desa Cisaat setiap pagi membagikan sedekah kepada anak SD yang berada di dekat Kantor Kepala Desa. Sebelum membagikan sedekahnya, Kepala Desa Cisaat Nanak Sukron mengajarkan hafalan Al-Qur’an dan hafalan tentang kepemimpinan Negara Republik Indonesia.
Nanak Sukron mengatakan, bukan nominalnya yang ia tanamkan kepada anak ini, tapi nilai-nilai keagamaan, kenegaraan dan sosial yang selalu ditanamkan kepada anak Sekolah Dasar Negeri 1 Cisaat ini. (Yogi Ramlan/NDI)




























Comments