LAMPURA, INDONEWS — Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Utara secara resmi melayangkan surat somasi kepada pemilik akun Facebook bernama Agung Subara.
Somasi tersebut berkaitan dengan komentar di media sosial yang menyebut berita karya wartawan PWRI sebagai “hoaks”.
Somasi dikeluarkan oleh LBH PWRI DPC Kabupaten Lampung Utara, berdasarkan kuasa dari pemilik akun Facebook Ratu Sangun, yang merupakan wartawan sekaligus anggota PWRI. Sementara pihak yang disomasi adalah pemilik akun Facebook Agung Subara.
LBH PWRI melayangkan somasi hukum atas komentar yang menyebut pemberitaan wartawan PWRI yang dimuat oleh media Sergap 24 sebagai berita hoaks tanpa disertai bukti dan dasar hukum yang jelas.
Somasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 09/LBH/DPC-PWRI/LU/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara, dengan objek permasalahan berupa komentar di platform media sosial Facebook.
LBH PWRI menilai komentar yang ditulis oleh akun Agung Subara berpotensi menyesatkan publik, menyerang kehormatan dan kredibilitas wartawan serta media, serta mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik.
Padahal, berita yang dipersoalkan merupakan berita faktual yang disusun berdasarkan: Laporan resmi dari pelapor, dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Polda Lampung tertanggal 15 Januari 2026.
Dalam somasi tersebut, LBH PWRI merujuk sejumlah dasar hukum, antara lain:
Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencemaran nama baik dan fitnah;
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE; serta
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai fakta dan kode etik.
LBH PWRI memberikan waktu 1 x 24 jam sejak somasi diterima kepada pemilik akun Agung Subara untuk:
Menghapus (take down) komentar yang menyebut berita tersebut sebagai hoaks;
Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui kolom komentar yang sama;
Tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, LBH PWRI menegaskan akan menempuh upaya hukum pidana dengan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Somasi tersebut ditandatangani oleh Anggi Ridho Qodrat, S.H., selaku Ketua LBH PWRI, dan diketahui oleh Ketua DPC PWRI Lampung Utara, dengan tembusan kepada DPD PWRI Provinsi Lampung. (Tim PWRI)





























Comments