LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara berhasil meringkus tiga tersangka tindak pidana narkoba di dua lokasi berbeda, Selasa (24/5/2022).
Ketiganya yakni, RS alias YO (29) warga Jalan Hamami Farial Mega Kelurahan Kotabumi Udik Lampung Utara, NT (45) warga Desa Mulang Maya Kab. Lampung Utara dan DW (38) warga Kurahan Kotabumi Udik.
Kasatres Narkoba, AKP Made Indra SH mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, tiga orang terduga pelaku diamankan dari dua lokasi dan waktu berbeda.
“Selasa (24/5/2022) sekira pukul 20.30 WIB kita mengamankan terduga RS alias YO (29) di sebuah rumah kontrakan jalan Serma Peturun Gang Ampera dengan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu bruto 1.34 gr, 1 unit timbangan digital merk pocket scale warna silver, 1 dompet kecil, gunting dan beberapa barang lain,” kata Made Indra, Rabu (25/5/2022).
Dikatakan, hasil pendalaman pemeriksaan terhadap RS, selanjutnya satu jam kemudian pukul 21.30 Wib tim opsnal bergerak ke rumah di Desa Mulang Maya dan kembali berhasil mengamankan dua orang yakni NT (45) bersama DW.
“Dari tangan mereka kita sita barang bukti 18 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan bruto 3,29 gr, 1 unit HP merk Aldo warna hitam, sebuah dompet warna merah, satu jaket kulit warna hitam,” ungkap AKP Made Indra.
Kini ketiga terduga pelaku diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dapat dijerat dengan kesatu pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Made Indra. (Andre)
Comments