BOGOR, INDONEWS — Proyek pembangunan yang didanai dengan anggaran sebesar Rp2.907.038.000,00 ini tertuang dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 602/A 006_33.2025 DPT JLN/PP 11.2/SPMK/DPUPR tertanggal 4 September 2025, dengan masa pelaksanaan 115 hari kalender.
Proyek tersebut dikerjakan CV. MJ sebagai penyedia jasa konstruksi, sementara CV 4 CK bertindak sebagai pihak pengawas.
Namun, proyek ini menuai sorotan publik, terkait kualitas pekerjaan dan transparansi penggunaan anggaran, khususnya pada bagian direksi keet, bangunan sementara yang berfungsi sebagai kantor lapangan selama proyek berlangsung.
Seorang sumber menilai, dengan anggaran sebesar itu, pembangunan direksi keet seharusnya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dalam sketsa gambar proyek disebutkan bahwa rangka direksikeet harus menggunakan balok kayu ukuran 5/10, bukan bambu seperti yang ditemukan di lapangan.
“Fungsinya bukan hanya untuk kantor lapangan, tapi juga untuk memajang RAB agar masyarakat tahu penggunaan dana publik. Ini uang rakyat,” ujarnya.
Selain itu, pemasangan papan proyek juga seharusnya menggunakan material sesuai standar, seperti kaso atau balok kayu yang kuat, bukan bahan seadanya.
Dalam RAB juga disebutkan adanya kewajiban penyedia untuk memasang rambu lalu lintas sementara di area pekerjaan demi keselamatan pengguna jalan. Namun, hal tersebut diduga tidak dipenuhi di lapangan.
Ironisnya, menurut informasi warga setempat, bambu yang digunakan untuk membangun direksi keet merupakan milik masyarakat sekitar dan belum dibayar oleh pihak pelaksana.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 13 Oktober 2025, De selaku pelaksana kegiatan tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Hingga kini, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek tersebut.
Publik berharap pihak dinas segera melakukan evaluasi dan memberikan teguran tegas kepada penyedia jasa apabila ditemukan pelanggaran terhadap RAB dan aturan pelaksanaan proyek pemerintah. (Rds)
Comments