0

BOGOR, INDONEWS | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bogor banyak diwarnai pungutan liar, yang nilainya cukup fantastis.

Seperti di Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, masyarakat sebagai peserta program PTSL diduga dimintai biaya Rp 1 juta hingga Rp 15 juta.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun Media-Indonews.com, kuota pertama PTSL tahun 2025 di Desa Sukajaya sebanyak 500 bidang tanah, dan saat ini sedang dalam proses pengukuran.

Namun sejumlah warga mengeluhkan karena sudah menyerahkan uang juta rupiah kepada seseorang berinisial AMO, namun pengukuran tidak juga dilakukan hingga kini.

Oknum yang diduga melakukan pungutan liar

“Yang minta itu Wakil Ketua Panitia PTSL Desa Sukajaya. Saya sudah menyerahkan sejumlah uang bahkan ada kuitansinya pak, tapi sampai sekarang belum ada pengukuran. Jangan-jangan kami ditipu,” ungkap salah seorang warga peserta PTSL, yang meminta tidak ditulis namanya, Rabu (7/5/2025).

Warga tersebut juga mengaku bahwa uang dari warga peserta PTSL sudah dipungut oknum, tetapi hingga hari ini belum ada pengukuran.

BACA JUGA :  Siap Jalankan Amanah, Euis Sujana Menangkan Pilkades PAW Singasari

“Kalau menurut beberapa pengakuan warga, ada yang sudah menyerahkan uang hingga Rp 15 juta, namun sama belum juga diproses. Atas kejadian ini, kami resah dan memohon adanya keadilan,” pungkas warga.

Di tempat berbeda, saat dihubungi melalui selulernya, Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor, Jonny Sirait membenarkan adanya dugaan pungli PTSL di Desa Sukajaya.

“Benar, setelah kemarin di Klapanunggal, kini dugaan pungutan pungli muncul di Desa Sukajaya, Jonggol. Sudah ada warga yang mengadukan ke kami. Saat ini kami juga sedang menyiapkan berkas untuk melaporkan dugaan tersebut ke Polda Jabar,” kata Jonny.

Jonny menyebutkan, berdasarkan penelusurannya, kuota pengukuran tahap pertama tahun 2025 sudah habis.

“Tadi saya komunikasi dengan warga dan memang kuota pengukuran sudah habis. Dan informasi barusan, ada warga dipungut Rp 3 juta untuk dua bidang tanah, tapi baru dikasih uang Rp 1,7 juta,” ungkap Jonny.

“Lalu, bagaimana dengan peserta yang sudah menyerahkan uang? Hingga kini mereka belum mendapat pengukuran,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kembali Geruduk SMAN 1 Gunung Putri, Massa Menuntut Transparansi PPDB

Jonny menyebutkan, dugaan pungutan ini jelas telah merugikan masyarakat dan merupakan tindak pidana, sehingga pihaknya akan segera melapor ke Polda Jabar.

“Hari jumat besok kita ke Bandung untuk melaporkan dugaan ini ke Polda Jabar. Jangan sampai warga jadi korban. Kita berharap nanti kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus dugaan ini,” tandas Jonny.

Sementara itu, tim media mencoba menghubungi pihak Tim PTSL BPN, namun belum ada jawabn sampai berita ini ditayangkan. (redaksi)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor