Pelaku Kini Berhasil Diringkus Polisi
TUBABA, INDONEWS — Pelarian YO (46) berakhir di tangan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba). Warga Lampung Tengah ini diringkus polisi setelah sempat menjadi buronan atas kasus penganiayaan berat (Anirat) berupa penyiraman air keras terhadap korbannya, SN (54).
Insiden tragis ini terjadi pada Desember 2025 lalu di Tiyuh Tirta Kencana. Pelaku yang menyimpan dendam membara tega mencegat dan menyiramkan cairan kimia berbahaya ke sekujur tubuh korban.
Penangkapan di SPBU
Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Pelaku tak berkutik saat disergap petugas di area SPBU Rumbia, Lampung Tengah.
“Pelaku telah kami amankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di wilayah Lampung Tengah,” tegas AKP Juherdi dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).
Kronologi Kejadian: Dicegat di Tengah Jalan
Peristiwa bermula saat korban, SN, sedang dalam perjalanan pulang dari rumah kerabatnya. Di tengah jalan yang sepi, pelaku YO sudah menunggu dan langsung menghadang laju kendaraan korban.
Tanpa basa-basi, pelaku menyiramkan air keras yang mengakibatkan korban terjatuh dan mengerang kesakitan.
“Korban merasakan panas yang luar biasa di sekujur tubuhnya dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar untuk menyiramkan air demi meredakan luka bakar, sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit,” lanjut Kasat Reskrim.
Motif Sakit Hati dan Penolakan
Berdasarkan hasil interogasi, motif di balik aksi keji ini adalah asmara. Pelaku mengaku sakit hati karena cintanya ditolak dan korban enggan untuk kembali menjalin hubungan dengannya.
“Pelaku merasa sakit hati karena korban menolak untuk bersama lagi. Hal inilah yang memicu pelaku nekat melakukan penganiayaan berat tersebut,” ungkapnya.
Ancaman 12 Tahun Penjara
Kini YO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 469 atau 466 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Atas tindakan kejinya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas AKP Juherdi. (Andre)





























Comments