0

SUKABUMI, INDONEWS – S (35), pengemudi kendaraan truk yang terlibat dalam kecelakaan yang viral akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Polda Jabar.

“Berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi serta hasil gelar perkara, maka kami menetapkan S, pengemudi kendaraan truk sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ungkap Kanit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Ipda M. Yanuar Fajar SH, kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Selasa (5/9/2023).

Menurut Fajar, S diduga telah melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp12 juta rupiah,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, S mengemudikan truk yang hilang konsentrasi pada saat mengendarai kendaraan truknya. Kemudian menabrak kendaraan sepeda motor yang sedang berada di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, tepatnya di Kampung Cikukulu RT 18/05 Desa Cisande Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA :  Pegawai Kecamatan Cisolok Dibina, Ini Pesan Wabup

“Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Minggu (3/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB,” jelasnya.

Kecelakaan tragis tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor 1 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka cukup serius.

Di tempat terpisah, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi menyatakan bahwa Kapolres Sukabumi telah memerintahkan agar penyidik dari satuan lalulintas untuk segera melaksanakan proses hukum kepada pengemudi truk dengan meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Saat ini tersangka sudah ditahan dan proses penydikan kasusnya sudah ditangani unit gakkum Satuan Lalulintas,” terang Aah. (Yogi Ramlan/Ndi)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Sukabumi