0

BANGKA BARAT, INDONEWS – Sat Samapta Polres Bangka Barat  memberi imbauan kepada para penambang batuan timah untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Lindung (HL) Rambat Menduyung, Pemkab Bangka Barat, tepatnya di Dusun VI Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Jumat (21/1/2022).

Kabag OPS Polres Bangka Barat, Kompol Evry Susanto seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto mengatakan, dalam penertiban tersebut, Sat Samapta Polres Bangka Barat mengimbau pemilik lahan agar segera menghentikan aktivitas penambangan yang ada di lokasi dan segera mengosongkan aktivitas penambangan.

“Paling lambat hari ini dan besok pagi. Sudah tidak ada lagi peralatan tambang apapun di lokasi tersebut. Apabila masih ditemukan aktivitas tambang di lokasi, akan segera dilakukan upaya penegakan hukum,” ujar Kompol Evry.

Dia menjelaskan, tujuan memberi imbauan tersebut agar tidak ada lagi penambang ilegal di lokasi tersebut. [Ivan]

BACA JUGA :  Mural Action Week Bireuen Ditutup, Ini Daftar Pemenangnya

You may also like

Comments

Comments are closed.