0

BOGOR, INDONEWS – Polres Bogor menetapkan seorang tersangka dalam kasus  tewasnya 3 orang pria yang dalam pengobatan spiritual di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/7/2023).

Dalam keterangannya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, terkait kasus perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain dalam pengobatan spiritual di wilayah Cigudeg ini, pihaknya menetapkan seorang tersangka berinisial AN (51) yang merupakan guru spritual, Selasa (18/7/2023).

“Jadi pelaku AN ini melakukan tindakan pengobatan alternatif kepada seorang pria berinisial DV (20) yang mengidap keterbelakangan mental dengan cara memasukan pasiennya ke dalam sebuah danau, yang mana saat akan masuk ke dalam danau tersebut saudara DV ini didampingi 6 orang,” katanya, kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

Ia menuturkan, saat hendak masuk ke danau, korban DV berontak hingga terpeleset dan tenggelam bersama korban lain berinisial CS (25) dan BS (25). Sedangkan 4 orang lainnya dapat menyelamatkan diri naik ke atas danau, dan sempat dilakukan upaya pertolongan, namun hal tersebut gagal.

BACA JUGA :  KPK Soroti Dugaan Korupsi e-Katalog, GMPK Siap Dukung Bupati Bogor

“Penyelidikan terkait kasus ini sendiri awalnya dilakukan oleh Polsek Cigudeg, yang kemudian penyelidikan tersebut kami ambil alih ke Polres Bogor guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor,” katanya.

Menurutnya dari penyelidikan tersebut, pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup, dan dapat menetapkan tersangka terhadap guru spritual berinisial AN (51) tersebut.

“Atas perbuatannya, terssangka dijerat Pasal 359 KUHP, yaitu perbuatan untuk menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor