0

BOGOR, INDONEWS – Unit Reskrim Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang diduga sebagai pelaku pencurian mobil pick up dengan nomor Polisi F 8044 KM.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Bayu Trinugraha, Jumat (1/7/2022) menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga kepada Polsek Gunung Putri pada Kamis  16 Juni 2022 sekira pukul 04.30 WIB, bahwa telah terjadi pencurian mobil pick up.

“Saat itu, mobil korban yang merupakan warga Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor berinisial L sedang terparkir di depan rumah. Saat korban tiba-tiba bangun jam 04:30 Wib, mobilnya sudah raib. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Gunung Putri,” katanya, Jumat (1/7/2022).

Bayu menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Trinugraha  memerintahkan tim Reskrim Polsek Gunung Putri untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan, pada Kamis (16/6/2022) Tim Reskrim langsung bergerak ke TKP, Vila Nusa Indah, tepatnya Pasar Pocong, Desa Bojong Kulur. Tidak butuh waktu lama, sekitar jam 20.00 WIB, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Warga Keluhkan Jalan Licin Akibat Proyek di Ciawi-Tapos

Selanjutnya tim unit Reskrim Polsek Gunung Putri mendatangi TKP dan langsung melakukan pengepungan, kemudian setelah tim Reskrim Polsek Gunung Putri melihat mobil dan pelaku.

“Pelaku terkejut dengan kedatangan petugas, tanpa perlawanan pelaku dapat diamankan,” tutupnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor