0

LAMPUNG, INDONEWS Polda Lampung menetapkan Direktur Rumah Sakit CMC Kotabumi sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan proyek pekerjaan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung tahun 2014.

Menurut sumber media ini, penetapan tersangka Direktur Rumah Sakit CMC Kotabumi berinisial IZE berdasarkan laporan MS selaku korban penipuan dengan nomor laporan LP/B/304/VII/2024/spkt/Polda Lampung.

“Direktur itu ditetapkan tersangka Senin kemarin 19/1 sudah  kasih panggilan tapi belum bisa hadir,” ujar sumber, Sabtu (31/1/2026).

Ia menambahkan, ketidakhadiran tersangka lantaran dalam keadaan sakit lalu tersangka mengutus penasehat hukum untuk bertemu penyidik guna memberikan surat keterangan sakit.

Surat penetapan tersangka sudah di sampaikan pihak Kejari Bandar Lampung pada 15 Januari 2026.

“Surat keterangan sakit itu dari rumah sakit yang ada di Natar,” katanya.

Sumber yang enggan disebutkan indentitasnya mengungkapkan, peristiwa penipuan berawal terlapor menemui korban bahwa terlapor dapat proyek pekerjaan di komisi pemilihan umum provinsi Lampung tahun 2014.

Terlapor tidak memiliki modal untuk mengerjakan proyek tersebut. Akhirnya korban memberikan modal pada terlapor sebesar Rp 950 juta, akan tetapi hingga April 2014 terlapor selalu memberikan alasan dana proyek belum cair.

BACA JUGA :  Seminar Optimalkan Peran Perempuan Cegah Stunting Wujudkan Generasi Berkualitas Berlangsung Sukses

“Karena selalu dijanjikan, pelapor melakukan somasi sebanyak dua kali pada terlapor dan tidak ada jawaban dari pelapor,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum dapat konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait. (Andre/Ist)

You may also like

Comments

Comments are closed.