0

BEKASI, INDONEWS – Permasalahan tanah ahli waris di Pasar Pondok Gede yang diklaim dipinjamkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih berlanjut.

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kota pun mengecek fisik tanah yang dipinjamkan oleh penggugat kepada Pemda Kabupaten Bekasi yang kini Pemerintah Kota Bekasi, Senin(31/10/2022).

Adapun luas tanah sesuai giriknya yaitu 4.500 meter persegi. Menurut informasi, tanah ini hanya dipinjamkan saja ke Pemerintah Kota Bekasi yang pada waktu itu masih Pemerintah Kabupaten Kota Bekasi, dan kini dipegang Pemkot Bekasi.

Secara pasti belum dapat diketahui apakah dari pihak pemkot atau pemkab yang bisa menyelesaikan perkara ini, sehingga masih berlanjut pada persidangan di PN Kota Bekasi.

Kuasa hukum ahli waris, Ismail SH mengatakan, dari segi subjektif, pembelaannya sesuai dengan alat bukti.

“Lalu sesuai dengan kebenaran yang dimiliki oleh ahli waris, karena tanah itu tidak pernah dibebaskan, tidak pernah diganti rugi oleh Pemkab Bekasi yang sekarang Pemkot Bekasi,” katanya.

BACA JUGA :  Pengrajin Batu di Banten Menembus Pasar Ekspor

“Harapan kita sebagai kuasa hukum yang mengakomodir hak ahli waris, minimal digantirugi atau dikembalikan dan diperhatikan hak-haknya. Itu juga sesuai dengan permintaan ahli waris,” tambah Ismail.

Ismail menyebutkan, ahli waris selama ini tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah, sehingga gugatan ini merupakan jalan terakhir agar mendapat kebijakan dan keadilan.

“Kemudian tadi, tanah yang luasnya berbeda yaitu 4.500 sesuai dengan surat kepemilikan kita include dengan batas itu clear. Kita kasih luas karena memang beda, jadi kita hanya include 4.500 dengan batas timur, selatan, barat akur di utara. Itu tidak ada sedikit perbedaan karena memang itu di luar kita, di luar HPL 5.000 meter. Mungkin di situ di luar kita, karena kalau kita batasnya akur semuanya dengan beda luas itu.Malah gugatan kita menjadi tidak jelas, tanah kita 4.500 ternyata dalam dalam batas yang sama luasnya ada HPL 5.000 meter dengan beda luas itu,” paparnya.

Ia menegaskan harapannya, yakni ahli waris memperoleh keadilan dan dikembalikan haknya, atau setidaknya menerima ganti rugi, jangan sampai ahli waris hanya menonton tanahnya dikuasai pihak lain.

BACA JUGA :  Hadapi Pemilu 2024, Kodim Bekasi Akan Bentuk Bidang Penerangan

“Pemerintah harus tergugah, setidaknya mengakomodir kepemilikan klien kami, dan pemerintah. Inginnya dari dulu ahli waris minta diselesaikan, minta diganti rugi, baik-baik. Akan tetapi karena enggak ditanggapi malah terakhir dari pak Wali Kota Rahmat Efendi, malah dia bilang silakan lampaui jalur hukum. Nah di jalur hukum inilah harapan kita memperoleh keadilan,” katanya.

Saat ini pihaknya berharap kepada Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhiyanto, mengakomodir dan mencari solusi bagaimana penyelesaian pengelolaan Pasar Pondok Gede.

Sementara ahli waris yang dikuasakan penuh Hadi Surya mengaku sedih dengan aturan-aturan Pemerintah Kota Bekasi. Yang mana sudah mengambil haknya.

“Tanah orangtua kami seolah dirampas. Kami berharap keinginan ini dipenuhi dan ada ganti rugi. Mudah-mudahan ini jalan yang terbaik untuk keluarga kami, agar orangtua kami yang sudah mendahului kami bisa tenang di alam sana,” tambah Hadi Surya. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Regional