0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Kepolisian Sektor Abung Barat, Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku perkosaan (lebih kurang dua pekan lalu), terhadap seorang gadis, warga Kecamatan Abung Barat.

Korban diperkosa di sebuah gubuk area kebun warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah korban melaporkannya ke Polsek Abung Barat LP/ B/ 397/ XII/ 2021/ SPKT Sektor ABB/  RES L.U/ Polda Lampung tanggal 28/12/2021.

Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono S.H., M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan telah mengamankan pelaku inisial PS alias PF (22) warga Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang Kabupatem Lampung Utara, Senin (10/1/2022).

“Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/12/2021) di sebuah gubuk kebun milik warga Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara,” jelasnya.

Pelaku PS alias PF (22) berhasil diringkus tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Bripka Bambang Tri bersama anggota pada Minggu (9/1/2022) pukul 23.30 WIB, di gang Akasia Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, dan sekarang telah berada di Mapolsek Abung barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kapolres Lampung Utara Terjun Langsung Mencari Korban Terseret Banjir

Kapolsek AKP Ono menuturkan kronologis kejadian bermula perkenalan korban dengan terduga pelaku PS Alias PF  melalui media sosial Facebook pada tanggal 22 Desember 2021 dan berlanjut dengan saling chating di WhatsApp.

Selanjutnya pada Jumat (24/12/2021) sekira pukul 16.45 WIB pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor, yang saat itu korban tengah bersiap-siap hendak berangkat kerja di Kotabumi. Pelaku (PS) menawarkan diri untuk mengantar korban, sehingga keduanya pun berboncengan.

“Di tengah jalan tiba-tiba pelaku berpura-pura hendak mengantarkan bensin ke kebun orangtuanya dengan alasan sepeda motor orang tuanya kehabisan BBM, melewati jalan kebun yang telah di putar-putar jauh oleh pelaku hinga akhirnya tiba di sebuah gubuk,” katanya.

Korban sempat bertanya kepada pelaku, “mau apa kamu?”  pelaku menjawab “Mau menciumi kamu” sambil langsung memegang dan menarik lengan korban. Korban melakukan perlawanan dengan mendorong badan pelaku sambil berteriak tolong.

“Akibat dorongan dan teriakan korban, kemudian pelaku PS memukul ke arah muka korban sebanyak dua kali membuat korban terjatuh sambil berkata agar korban diam. Korban masih tetap berusaha memberontak, membuat pelaku kembali memukuli serta mencekik leher korban sehingga korban tak berdaya, selanjutnya pelaku PS dengan leluasa menyetubuhi korban,” bebernya.

BACA JUGA :  Bawa Sabu, Pemuda di Lampung Utara Diringkus Polisi

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUH Pidana tentang perkosaan dengan ancaman kurungan 12 tahun. (andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa