BOGOR, INDONEWS | Aktivitas galian tanah diduga ilegal di Kampung Waru, RT 01, RW 04, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor dikeluhkan warga.
Pasalnya, galian C di wilayah Kecamatan Sukamakmur tersebut diduga belum memiliki izin usaha pertambangan pada instansi terkait dan tidak mempedulikan dampak lingkungan.
Menurut informasi dari salah satu warga pengguna jalan, aktivitas itu sudah berjalan sekitar 3 hari.
“Ini baru 3 harian, dan kami merasa terganggu dengan aktivitas galian tersebut. Saya sebagai pengguna jalan merasa khawatir dengan banyaknya truk muatan tanah karena hampir tiap hari kita melintas di sini,” kata warga, Jumat (26/1).
Sementara Kanit Satpol PP Kecamatan Sukamakmur, Ace Ma’mun mengaku akan mengecek dugaan tersebut. Pihaknya juga telah menugaskan binpol ke lokasi.
“Saya suruh turun dulu ke lapangan, kalau belum ada izin, disuruh berenti dulu. Jangan ada kegiatan,” ujarnya. (Jaya)
Comments