0

BEKASI, INDONEWS | Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus curanmor yang libatkan anak dibawah umur.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus didampingi Plh Kasi Humas Ipda AA Sasmita, di Mapolres Metro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta pada, Jumat (12/7/24).

“Dari kasus ini ada 3 laporan polisi yang kami ungkap dan terdapat beberapa orang tersangka yang diamankan, yaitu tersangka ZA warga Lampung, kemudian ada anak dibawah umur inisial AU (13). Kita juga mengamankan tersangka penadahan inisial FF dan IH,” kata Sasmita.

Penadah merupakan Warga Mustika Jaya, Bekasi Kota Bekasi. Sedangkan tersangka ZA perannya sebagai pelaku pencurian yang membawa atau mencuri sepeda motor milik korban.

“Kemudian perannya anak dibawah umur membantu ZA dalam melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, kemudian ada F perannya ini sebagai penadah dari sepeda motor hasil curian dan juga handphone,” ungkap kasat.

Sebelumnya sudah ditangkap lebih dulu dari 4 tersangka yang diamankan, mereka melakukan curanmor pada 8 Juli 2024 sekitar pukul 06.30. Sedangkan untuk TKP-nya di area parkir ruko Jahitmart, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat.

BACA JUGA :  Gugatan Ahli Waris Mayjen (Purn) R. Moehono Memasuki Tahapan Mediasi

Kemudian melakukan pencurian pada 10 Juli 2012 sekitar pukul 07.15 WIB di rumah makan Padang Salero Kito Jalan Ratna, Jatibening Keluaran Jatibening, Kecamatan Pondok Gede.

“Pencurian ketiga yaitu pada Kamis, 4 Juli 2002 sekitar pukul 05.30 WIB di halaman masjid Jami Al-Mukhlisin Kampung Pedurenan, Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih,” tambahnya.

Tersangka ZA dan AU diamankan di SPBU Jatiasih Kota Bekasi pada Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

Sedangkan satu tersangka lain diamankan di Kalimalang Perumahan, Galaxy Kelurahan Jaka Setia, Bekasi Selatan pada Rabu 10 Juli pukul 13.00 WIB.

Para pelaku melancarkan aksinya saat korban lengah. Saat itu tersangka ZA dan AU (13) membawa motor. Di perjalanan tersangka ZA turun untuk membawa motor korban.

“Tersangka mendorong motor korban menggunakan motor yang dikendarai pelaku lainnya dengan cara mendorong menggunakan kaki. Sedangkan tersangka RS yang menaiki sepeda motor korban ikut bersamanya, selanjutnya motor hasil curian dijual kepada penadah inisial FF,” ungkapnya.

Pelaku AU merupakan keponakan tersangka ZA. AU ini ikut serta dalam melakukan curanmor dengan iming-iming membagi hasil dari penjualan sepeda motor curian tersebut.

BACA JUGA :  Pemegang Kuasa Tanah di Sukamekar Minta Perlindungan Hukum Ke Bareskrim Polri

“Uangnya digunakan untuk judi online. Itu keterangan dari para tersangka. Tersangka AU ini sudah 2 bulan ikut ZA yang merupakan pamannya,” ungkap kasat.

Selanjutnya, sepeda hasil curian diserahkan kembali kepada pemilik yang juga hadir dalam pers rilis tersebut. Penyerahan langsung dilakukan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum