0

BOGOR, INDONEWS — Kantor Urusan Agama (KUA) adalah lembaga pemerintah yang harus mencerminkan kebaikan sekaligus mengedukasi masyarakat tentang arti simbol negara, juga makna dari bendera merah putih.

Namun terpantau, tiang bendera di Kantor KUA Caringin, jalan Kol. Bustomi, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor berdiri dengan bendera merah putih berkondisi rusak alias robek, Sabtu (15/11/2025).

Kemudian saat wartawan kembali melintas pada Minggu (16/11/2025) bendera tersebut masih berdiri seolah tidak pernah diturunkan untuk dirawat.

Sementara dalam aturan, bendera biasanya diturunkan saat menjelang libur, seperti hari Minggu atau hari libur nasional. Bendera boleh berdiri di hari libur dengan catatan dalam konteks tertentu.

Bendera dalam kondisi sobek merupakan bentuk kelalaian dan tidak menghormati simbol negara.

Hal itu kini terjadi di lingkungan KUA yang seharusnya menjadi tempat mendidik warga tentang nasionalisme dan nilai-nilai kebangsaan.

Mengacu pada aturan hukum, berdasarkan UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 24 huruf c menyebutkan:

BACA JUGA :  Prajurit Kodim 0606/Kota Bogor Naik Pangkat

“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Melanggar aturan ini bukan hanya kelalaian moral, tapi bisa masuk ke dalam pelanggaran hukum.

Pentingnya Edukasi

Bendera bukan sekadar kain merah dan putih. Ia adalah simbol perjuangan, darah dan tulang para pahlawan bangsa yang telah gugur demi kemerdekaan.

Sebagai warga yang peduli akan nasionalisme, merasa prihatin melihat kondisi Bendera Merah Putih di kantor urusan agama yang terabaikan itu.

Sebelumnya juga ada pemberitaan terkait bendera merah putih yang sudah sobek masih terpasang di KUA Desa Cipelang.

Hal ini menjadi pertanyaan apakah dinas terkait tidak memberikan edukasi kepada jajaran yang ada di tingkat kecamatan tentang bagai mana tata cara menghormati simbol negara,

Camat, kapolsek, koramil sebagai fungsi pengayom harusnya memberikan arahan bagaimana simbol negara harus dihormati.

Diharapkan KUA lebih serius dalam memelihara simbol negara dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penghormatan terhadap bendera sebagai bagian dari karakter dan nasionalisme bangsa.

BACA JUGA :  3.316 PPPK Kabupaten Bogor Dilantik

Dinas terkait juga agar memberikan teguran dan evaluasi kepada kepala KUA agar lebih memperhatikan simbol negara. ***

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor