0

BANDUNG, INDONEWS – Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna S.Sos M.Si., beserta rombongan melaksanakan talk show urgensi pembangunan flayover Bojongsoang, di studio PRFM, Jl. Asia Afrika 77 Bandung, Rabu (22/2/2023).

Bupati yang akrab disapa Kang DS itu didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bandung seperti sekda, DPUTR,  Bappelitbangda, Kadishub, Diskominfo serta para OPD lainnya.

Kang DS melalui talk show tersebut menyampaikan beberapa poin. Salah satunya menindaklanjuti pembangunan flayover Bojongsoang, dari 49 usulan.

“Terkait kondisi Bojongsoang, berdasarkan clasio kepadatan kendaraan baik roda dua maupun roda empat saat jam kerja, terutama antara jam 7 sampai jam 8 pagi. Kendaraan yang melintas hampir 11 ribu. Sedangkan dari jam 8 sampai jam 12 hampir 8 ribuan. Kemudian dari jam  5 sore hingga pukul 6 mencapai 10 ribuan,” jelasnya.

Persoalan yang dialami Bojongsoang, tuturnya, secara pengajuan dan wacana sudah cukup lama semenjak dalam kepemimpinan  Gubernur Jabar 2013, Ahmad Heryawan. Pasalnya jalan Bojongsoang itu adalah kewenangan pihak Provinsi Jawa Barat.

“Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Bandung hanya sebatas mengajukan permohonan dan usulan, baik secara lisan maupun secara tertulis kepada pihak Provinsi Jabar. Bahkan permohonan tersebut sejak tahun 2021,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Adakan Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi

Menurutnya, ada beberapa usulan yang sampai saat ini belum ditanggapi secara serius, atau mungkin dari segi anggaran sangat terbatas. Sehingga, sejumlah permohonan tersebut tertunda.

“Seperti jembatan Cikeuruh Tegal Luar, padahal pengajuannya langsung ke Kadis Bina Marga Jabar. Kemudian jembatan Dayeuhkolot dan terakhir jembatan Rancamanyar, sampai detik ini belum ada titik terang,” bebernya.

Terkait rencana pembangunan jembatan Rancamanyar, jelas bupati, anggarannya sudah dianggarkan, tinggal nunggu waktu tepat karena itu kewenangan Provinsi Jawa Barat.

“Berdasarkan surat bupati nomor 9 tahun 1978 , tanggal 18 Maret 2020, persoalan tersebut harus dibuatkan kajian. Itu ‘kan kewenangan provinsi. Pihak Pemda Kabupaten Bandung tidak mempunyai  alasan untuk membuat kajian. Tentunya pihak Pemda Jabar harus peka terhadap kondisi karena pengajuannya sudah lama,” pungkasnya. (A. Rochim S/Yani Sumiati)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Pemerintahan