0

BOGOR, INDONEWS | Pembangunan Pasar Rakyat di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri menuai penolakan dan kritikan masyarakat, khususnya warga Perumahan Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik.

Warga menolak pembangunan pasar tersebut karena menilai akan menganggu kenyamanan warga yang berpotensi menjadi semrawut, drainase kotor dan mampet menyebabkan banjir dan limbahnya yang bau.

Menurut warga, memang saat ini perlu adanya relokasi pasar Griya Bukit Jaya, akan tetapi jika relokasinya tidak jauh, maka sama saja bohong alias percuma.

Menyikapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPD GMPRI) Bogor, Yogi Ariananda menyambangi Kantor Dinas Perdagangan Industri (Disdagin) Kabupaten Bogor guna menyampaikan aspirasi warga dan juga meminta penjelasan terkait pembangunan Pasar Rakyat tersebut, Senin (29/7).

“Audiensi teman-teman GMPRI dengan Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Bogor terkait pembangunan Pasar Rakyat, menyampaikan aspirasi masyarakat dan juga meminta penjelasan soal pasar tersebut. Pasalnya warga menilai kurangnya sosialisasi dan terkesan sangat dipaksakan,” ujarnya, Selasa (30/7).

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Kendaraan Roda 4

Dalam audiensi pihaknya juga mengatakan, dengan anggaran Rp. 7,3 miliar namun pasar terlihat seperti kandang sapi, bukan pertokoan seperti yang dicita-citakan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Target pembangunan Pasar Rakyat total anggarannya Rp44 miliar yang dibagi beberapa tahap pengajuan anggaran dengan luas tanah yang dibangun 7.000 meter. Namun kuat dugaan terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ujarnya.

Selain itu, Kata Yogi, dalam audiensi pihaknya juga meminta Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang sudah dinyatakan selesai pembangunan dengan anggaran Rp. 7,3 miliar dibuka secara gamblang, namun Disdagin seolah menutupinya.

“Kami minta RAB dibuka ke publik sesuai dengan UU Keterbukaan informasi publik agar masyarakat tahu. Namun Disdagin tak bersedia melakukan permintaan kami,” tegasnya.

Padahal, sambung Yogi, pembangunan Pasar Rakyat itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sehingga sepatutnya masyarakat diperbolehkan mengetahui RAB tersebut.

“Masyarakat dan sebagai pemuda yang diamanatkan dalam UU Kepemudaan sebagai kontrol sosial wajib hukumnya mengetahui RAB tersebut kalau memang mereka merasa bersih dan tidak adanya korupsi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dirut PT. Priamanaya Djan International Tidak Hadiri Kembali Mediasi di PN Jatim

Maka dari itu, pihaknya selaku aktivis mahasiswa meminta Kejaksaan Negeri Cibinong segera memeriksa dan mengaudit anggaran pembangunan Pasar Rakyat tersebut guna mengetahui adanya dugaan korupsi.

“Kami minta kejaksaan segera audit baik Disdagin maupun kontraktor yang mendapatkan pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat tersebut,” tutup Yogi. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum