BOGOR, INDONEWS – Dukungan tim Ombudsman kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam mendorong peningkatan kepatuhan standar pelayanan publik dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bogor mendapat apresiasi dari Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

Iwan menyebutkan, berkat dukungan tersebut, nilai pelayanan publik meningkat dari 75,64 atau berada di zona kuning pada tahun 2021 menjadi 79,53 atau berada di zona hijau atau kategori “B” pada tahun 2022.
“Apresiasi dan terima kasih kepada kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya beserta jajaran. Terima kasih tim Ombudsman yang telah berkenan datang untuk menyampaikan secara langsung hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 di Kabupaten Bogor,” ucap Iwan, dalam Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, di Ruang Rapat Bupati, Senin (20/3/2023).
Menurut Iwan, wujud dukungan tim Ombudsman kepada Pemkab Bogor untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

Iwan menyebutkan, pada tahun 2021, hasil penilaian untuk pelayanan publik di Kabupaten Bogor mencapai nilai sebesar 75,64 atau berada di zona kuning. Hasil penilaian layanan publik di empat Perangkat Daerah yakni Disdik, Dinkes, Disdukcapil dan DPMPTSP.
“Penilaian dilakukan secara serempak dan tanpa pemberitahuan, dengan metode observasi fisik ke lapangan melalui media elektronik dan non elektronik dan penilaian kepatuhan berupa hasil zona dan predikat,” katanya.
Sementara di tahun 2022, imbuh Iwan, hasil penilaian untuk pelayanan publik di Kabupaten Bogor meningkat menjadi sebesar 79,53 atau berada di zona hijau dengan opini kualitas tinggi.
“Adapun tujuh perangkat daerah yang dinilai adalah disdik, dinkes, dinsos, disdukcapil, DPMPTSP, UPT Puskesmas Cimandala dan Citeureup. Diawali dengan permintaan narahubung, penilaian dilakukan serempak dengan metode observasi fisik atau lapangan, wawancara dan studi dokumen, menggunakan media elektronik dan non elektronik dan hasil penilaian dalam bentuk opini,” jelasnya.

Dengan demikian, tambah Iwan, ada perbaikan dan peningkatan, selain dalam hal kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, juga dalam penilaian evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, penilaian pemantauan dan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan hasil indeks inovasi daerah.
“Pemkab Bogor terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Baik dari segi kebijakan melalui penetapan surat edaran pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan monitoring dan evaluasi kinerja terhadap unit pelayanan publik,” jelasnya.

Lalu, tutur dia, mengadakan bimtek dan sosialisasi pelayanan prima untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur. Meningkatkan sarana prasarana pada unit layanan, berupa tempat parkir (roda 2 dan roda 4 serta disabilitas), ruang tunggu, toilet (pria dan wanita, disabilitas), mushola, kursi roda, jalur landai, atk/fotocopy, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), ruang laktasi dan area bermain anak.
Kemudian membuka layanan konsultasi dan pengaduan: aplikasi laras online; media sosial, hotline 08111184399, website pemkab bogor dan aplikasi SP4N-Lapor.
“Kami juga berupaya meningkatkan penggunaan teknologi sistem informasi, website resmi perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan serta RSUD. Mengisi website SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional), pemanfaatan SPBE: aplikasi SICANTIK Super Apps (layanan kinerja pegawai), layanan pengaduan pelayanan publik, layanan akuntabilitas kinerja organisasi; layanan pengadaan barang dan jasa; layanan penganggaran, layanan perencanaan dan keuangan, layanan JDIH dan layanan kearsipan dinamis,” urai Iwan.

Iwan mengaku terus meningkatkan inovasi daerah, bahkan di tahun 2022 Pemkab Bogor telah memperoleh predikat Kabupaten Sangat Inovatif, dengan skor indeks 87.59 dalam Innovatif Government Award (IGA) yang diadakan Kemendagri.
“Pada kompetisi inovasi pelayanan publik melalui Sinovik yang diselenggarakan oleh Kemenpan-RB, Pemkab Bogor tahun 2020 memperoleh Top 45 (inovasi terpuji) dan Top 99 membangun mal pelayanan publik, membangun berbagai sistem aplikasi untuk kemudahan dalam pelayanan publik,” tandasnya.
Lebih Baik
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Jakarta Raya, Dedy Irsan mengatakan, penilaian pelayanan publik yang diperoleh oleh Pemkab Bogor lebih baik dari penilaian yang diperoleh tahun sebelumnya.

“Pemkab Bogor masuk dalam kategori zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang termasuk dalam zona hijau. Saya ucapkan terima kasih atas peningkatan ini. Penilaian ini kami lakukan melalui survei dan wawancara kepada pengguna layanan. Kabupaten Bogor sudah masuk zona hijau atau kategori B,” jelasnya. (Diskominfo Kabupaten Bogor)





























Comments