0

BEKASI, INDONEWS | Gugatan ahli waris Mayjen TNI (Purn) R. Moehono terhadap kepemilikan tanah miliknya seluas 12.250 m2 yang dikuasai pihak ketiga dalam hal ini Tergugat dalam Perkara No. 539/Pdt.G/2023/PN.Jkt., Tim memasuki tahapan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Demikian disampaikan Ismail, selaku kuasa hukum penggugat kepada wartawan, Jumat (19/7).

Dalam pemeriksaan setempat, ketua Majelis Hakim Riyono bersama para anggota dan panitera pengganti turun langsung di lokasi obyek tanah yang di sengketakan, seperti biasa Majelis Hakim dalam pemeriksaan setempat menanyakan kepada para pihak terkait dengan tanah obyek yang sengketakan apakah benar lokasi dan keberadaannya Majelis Hakim mensingkronkan antara yang tersurat dalam gugatan.

Turut hadir dalam pemeriksaan setempat, pihak Kelurahan Setu, babinsa mantan Ketua RT setempat, tokoh masyarakat.

“Sesuai pengamatan yang kami lihat dalam pemeriksaan setempat majelis hakim tidak mendapatkan bantahan berarti dari pihak tergugat terhadap fakta-fakta di lapangan sebagaimana yang disampaikan kuasa penggugat, dan terlihat singkron antara yang terutai didalam surat gugatan dengan fakta di lapangan,” katanya.

BACA JUGA :  2 Caleg Diduga Bagikan Amplop Pada Masa Tenang Pemilu, Tersebar Melalui Video

Menurut Ismail, dalam pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dan prinsipal Penggugat Damayanti Muniswari yang turut hadir merasa optimis bahwa gugatannya dapat dipertahankan karena sesuai dengan fakta pemeriksaan setempat majelis hakim tidak mendapatkan fakta yang melemahkan daripada gugatan penggugat, terkait batas-batas tanah letak tanah luasan tanah semua sinkron dengan yang terurai di dalam gugatan.

Kendati demikian, Indri Retnowati salah satu kuasa hukum penggugat menyampaikan hal yang sama sebagai mana disampaikan Ismail rekan sesama kuasa hukum.

Menurut Indri Retnowati gugatan yang diajukan tidak terdapat pertentangan dan sinkron dengan yang diuraikan di dalam surat gugatan, sehingga berdasarkan fakta tersebut tanpa mendahului keputusan majelis hakim pihaknya optimis gugatan dikabulkan.

Mengakhiri pemeriksaan setempat majelis hakim menyampaikan kepada para pihak, untuk agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian, pemeriksaan saksi yang akan diagendakan pada Kamis depan. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum