BOGOR, INDONEWS | Tanah seluas 5.000 meter yang didalamnya sudah berdiri gedung SDN Ciherang Pondok dan beberapa rumah penduduk lainnya, kini tengah digugat ahli waris Owi Kodir.
Owi Kodir merupakan keturunan Aki Belego yang disebut sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun beberapa tahun silam, tepatnya tahun 2019, Gedung SDN Ciherang Pondok sudah dibangun, padahal Owi Kodir dan keluarga belum pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun.
Owi mengakui, pihaknya adalah masyarakat bawah yang tidak paham aturan hukum.
Saat ini, di depan sekolah sudah terpasang plang atau papan nama bertuliskan: Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Bogor dengan luas tanah: 1.123 meter, Kode Barang: 01.01.11.04.002 .
Artinya, gedung tersebut sudah resmi tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.
Menurut pengakuan Owi, bahwa tahun 2019 pernah diadakan pertemuan di Kantor Desa Ciherang Pondok, namun dirinya kesal bahwa ternyata sertifikat tanah sekolah sudah ada tahun 2018.
Lalu buat apalagi minta tanda tangan. Hal ini menunjukkan indikasi permainan oleh beberapa pihak terkait pemalsuan.
“Saya sebagai masyarakat pemerhati sosial dan pembangunan sangat mengecam sikap pemerintah Kabupaten Bogor yang arogan, termasuk Kepala Desa Ciherang Pondok yang mempersulit permintaan Owi terkait surat Letter C dan persilnya. Juga pihak kecamatan yang tidak melayani warganya dengan baik,” kata Johnner Simanjuntak.
Menurutnya, jika gugatan Owi ini benar, maka pendirian sekolah tersebut ilegal bahkan bisa masuk kategori penyerobotan tanah milik orang lain.
“Maka jalan satu-satunya diakukan proses hukum. Selain itu perlu menyurati atau mempertanyakan pihak kantor Badan BPKAD Kabupaten Bogor sebagai instansi resmi pencatat aset daerah,” kata dia. ***





























Comments