0

DEPOK, INDONEWS  |  Kuasa hukum anggota DPRD Kota Depok berinisial TR, Deny Hariyatna, meluruskan kabar yang berkembang soal dugaan penipuan terkait janji proyek.

Ia menegaskan tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak memiliki dasar yang kuat.

Menurut Deny, sejak awal hubungan antara TR dan pengusaha berinisial PA bukanlah praktik penipuan, melainkan sebuah perjanjian kerjasama resmi yang memiliki bukti sah.

Ia menambahkan, semua kewajiban kliennya sudah diselesaikan sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

“Hubungan TR dan PA jelas berupa perjanjian kerjasama. Bahkan permintaan pengembalian dana dari pihak PA juga sudah dipenuhi sesuai kesepakatan,” ujar Deny kepada awak media, Senin (22/09/2025).

Dijelaskan Deny, TR telah melakukan pengembalian dana secara bertahap, mulai dari Maret 2025 sebesar Rp51 juta, kemudian Rp50 juta pada 9 September, dan Rp60 juta pada 17 September.

Langkah tersebut sekaligus menanggapi somasi kedua yang diajukan PA pada 6 September 2025.

Namun, sehari setelahnya, pada 18 September, pihak PA justru mengembalikan Rp110 juta ke rekening TR dengan alasan transfer dilakukan tanpa seizin mereka.

BACA JUGA :  Peringati Sumpah Pemuda, KNPI Kota Depok Ngopi Bareng Wartawan PWI

“Harusnya persoalan selesai, karena permintaan PA sudah terpenuhi. Tetapi uang itu malah dikembalikan dengan alasan yang tidak logis. Padahal, secara substansi masalah sudah tuntas,” jelasnya.

Deny juga menyoroti adanya dugaan penyebaran informasi menyesatkan yang berpotensi mencemarkan nama baik TR.

“Kami melihat ada upaya fitnah dan penyebaran kebencian. Faktanya, dana telah dikembalikan sesuai perjanjian,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyiapkan opsi hukum jika tuduhan yang beredar terus berlanjut.

“Kalau sampai terjadi pencemaran nama baik, kami tidak segan melaporkan ke kepolisian. Bila ada dugaan pelanggaran etik advokat, kami juga akan sampaikan ke organisasi profesi terkait,” ungkap Deny.

Meski demikian, Deny tetap menekankan penyelesaian damai sebagai langkah utama.

“Kalau pihak PA ingin mengakhiri persoalan ini dengan baik-baik, tentu itu lebih bijak,” tambahnya.

Sebelumnya, PA mengaku telah menyerahkan uang Rp160 juta kepada TR sebagai kompensasi untuk mendapatkan proyek infrastruktur dan aspirasi di APBD 2025. Namun, hingga kini proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi.

Atas kerugian yang dialami, PA bersama kuasa hukumnya, Syapri Adillah, SH. MH., telah melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Sekwan, Ketua BKD, dan Ketua DPRD Depok pada Jumat 19 September 2025. (gt)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Depok