Skandal Cinta Terlarang di Abung Selatan
LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Jagat media sosial dan warga Kecamatan Abung Selatan dihebohkan dengan aksi penggerebekan dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum aparatur pemerintah.
Pria berinisial H, yang menjabat sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendamping PKH berstatus PPPK, kedapatan tengah berduaan dengan wanita lain di sebuah rumah kontrakan.
Peristiwa dramatis ini terjadi di wilayah Candimas, Abung Selatan, pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Mirisnya, sosok wanita yang berinisial A tersebut diketahui juga merupakan rekan kerja di lingkungan sosial, yakni sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Detik-detik Penggerebekan
Suasana tenang di kawasan Candimas mendadak tegang saat istri sah H mendatangi lokasi tersebut. Tak sendirian, ia menggandeng Ketua RT dan sejumlah warga untuk menyaksikan langsung dugaan pengkhianatan suaminya.
“Saya adalah istri sah secara agama. Saya punya bukti pernikahan yang kuat. Tindakan ini saya lakukan demi mempertahankan kehormatan rumah tangga yang telah dinjak-injak,” tegas istri H, dengan nada getir.
Sanksi Berat Menanti
Kasus ini bukan sekadar urusan domestik. Mengingat status H sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia kini terancam sanksi berlapis:
Sanksi Disiplin ASN: Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023, setiap ASN (termasuk PPPK) wajib menjaga kode etik dan integritas.
Pelanggaran berat terhadap moralitas dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Jerat Pidana: Merujuk pada Pasal 411 KUHP baru, tindakan perzinaan dapat dipidana penjara hingga satu tahun jika pihak keluarga yang dirugikan melayangkan aduan resmi.
Pihak Terlapor Bungkam
Hingga berita ini dimuat, oknum Korcam PKH tersebut seolah “ditelan bumi”. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon WhatsApp tidak mendapatkan respon, dan nomor telepon yang bersangkutan dilaporkan tidak lagi aktif.
Kini, bola panas ada di tangan instansi terkait untuk menyikapi dugaan pelanggaran etika yang mencoreng nama baik institusi pemberdayaan sosial di Lampung Utara tersebut. ***





























Comments