Oleh: Sri Radjasa
Pemberantasan korupsi di Indonesia seperti kehilangan arah sejak 2019. Tahun itu bukan sekadar penanda perubahan regulasi, tetapi menjadi titik balik yang mengubah wajah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mendasar.
Revisi Undang-Undang KPK yang disahkan kala itu seolah menjadi pintu masuk bagi melemahnya independensi lembaga yang selama ini menjadi harapan rakyat.
Dulu, KPK berdiri sebagai institusi yang disegani bahkan ditakuti oleh para pelaku korupsi. Ia hadir dengan semangat extraordinary, menabrak batas-batas birokrasi demi menegakkan keadilan.
Namun setelah revisi, arah itu berubah. Status pegawai yang dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya soal administratif, tetapi menyentuh sisi paling krusial, yakni independensi.
Dalam sistem birokrasi, loyalitas sering kali berkelindan dengan kekuasaan. Di titik itulah jarak antara penegakan hukum dan kepentingan politik menjadi semakin tipis.
Kepemimpinan KPK pasca-revisi juga tak lepas dari sorotan. Munculnya kebijakan penghentian penyidikan perkara (SP3), yang sebelumnya dihindari KPK, menjadi simbol perubahan paradigma. Bukan soal boleh atau tidak, tetapi soal komitmen. Ketika standar yang dulu dijaga kini dilonggarkan, publik wajar bertanya, masihkah KPK berdiri di garis yang sama?
Lebih dari itu, persoalan etik yang membelit pimpinan KPK turut menggerus kepercayaan publik. Padahal, dalam penegakan hukum, etika adalah fondasi. Tanpa etika, hukum kehilangan ruh keadilannya.
Ketika pelanggaran etik berulang tanpa penyelesaian yang memuaskan, maka yang tercederai bukan hanya institusi, tetapi juga rasa keadilan masyarakat.
Dampaknya kini terasa nyata. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang bertahan di angka 34 mencerminkan stagnasi yang mengkhawatirkan.
Dunia melihat Indonesia belum menunjukkan kemajuan berarti dalam memberantas korupsi. Ini bukan sekadar angka, tetapi cermin dari persepsi global terhadap komitmen kita sebagai bangsa.
Di sisi lain, tidak bisa dipungkiri bahwa KPK masih bekerja. Sejumlah kasus yang melibatkan oknum jaksa dan hakim berhasil diungkap. Ini menunjukkan bahwa api pemberantasan korupsi belum sepenuhnya padam.
Namun, di tengah capaian itu, muncul pertanyaan yang menggelitik, mengapa belum terlihat langkah signifikan terhadap oknum di institusi kepolisian dalam kasus korupsi?
Publik kemudian dihadapkan pada dilema makna “bersih”. Apakah bersih karena integritas yang terjaga? Ataukah bersih karena belum tersentuh penindakan? Dalam realitas penegakan hukum, ada tiga kemungkinan: bersih karena mampu menahan diri, bersih karena belum mendapat kesempatan, atau bersih karena belum terungkap.
Pertanyaan ini bukan untuk menuduh, melainkan untuk menguji konsistensi. Sebab hukum yang adil tidak boleh tebang pilih. Ia harus berdiri tegak, tanpa memandang siapa yang dihadapi.
Lebih jauh, kekhawatiran publik juga mengarah pada dugaan adanya intervensi kekuasaan. Dalam praktik politik, bukan hal baru jika hukum dijadikan alat untuk menjaga kepentingan. Ketika ada kesan bahwa hukum bisa lentur terhadap pihak tertentu, maka kepercayaan publik pun perlahan luntur.
KPK kini berada di persimpangan. Ia bisa kembali ke jati dirinya sebagai benteng terakhir melawan korupsi, atau terus terjebak dalam pusaran kepentingan kekuasaan.
Pilihan ini tidak hanya berada di tangan internal KPK, tetapi juga pada komitmen negara untuk menjaga independensi lembaga penegak hukum.
Pada akhirnya, rakyat hanya menginginkan satu hal sederhana, yaitu keadilan yang ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika harapan itu terus tergerus, maka yang tersisa hanyalah ironi, dimana sebuah lembaga yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi perlahan kehilangan makna pemberantasannya.
Penulis adalah: Pemerhati Intelijen





























Comments