BOGOR, INDONEWS | Sidang kasus dugaan pemerasan yang dilakukan YS terhadap sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor kembali digelar di di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (12/12).
Dalam sidang kelima ini, Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana (Sarpras) Disdik Kabupaten Bogor, Warman menjadi saksi.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana (Sarpras) Disdik Kabupaten Bogor, Warman (kemeja putih) usai menjadi saksi persidangan
Ia mengatakan, pada Januari 2023 pejabat disdik menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada terdakwa YS, dengan tujuan agar pengaduan masyarakat (dumas) di KPK tidak ditindaklanjuti.
Hal ini untuk mengamankan agar proyek e-katalog di Disdik Kabupaten Bogor tetap aman dan tidak menjadi incaran KPK, sehingga pejabat Disdik Kabupaten Bogor rela menggelontorkan uang ratusan juta rupiah.
“Saya tahu dari pak Yanto (Yanto Pradibta – Kasi Pembangunan SD, red) bahwa benar YS itu anggota KPK. Dan uang 300 juta juga diserahkan kepada YS melalui pak Yanto,” kata Warman.
Dalam persidangan ini, Warman juga mengaku bersama Yanto Pradibta patungan uang sebesar Rp175 juta dan Rp100 juta, sementara Ahmad Jayadi patungan sebesar Rp 25 juta.
“Setelah penangkapan YS, saya baru tahu kalau dia bukan anggota KPK,” ujarnya.
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi wartawan usai persidangan, Warman enggan berkomentar banyak dan tergesa-gesa meninggalkan wartawan.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana (Sarpras) Disdik Kabupaten Bogor, Warman saat menaiki sepeda motor
“nanti saja, ikuti prosesnya,” kata Warman dengan singkat dan ia pun menaiki sepeda motor yang menjemputnya.
Diketahui proses lelang pengadaan barang dan jasa pada Disdik Kabupaten Bogor melalui e-Katalog. Disinyalir, pejabat Disdik Kabupaten Bogor rela gelontorkan uang ratusan juga demi proyek tersebut tidak menjadi temuan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor, Jonny Sirait meminta KPK termasuk PN Cibinong juga mendalami mengapa pejabat Pemkab Bogor tersebut memberikan suap.
“Kan tidak menutup kemungkinan pejabat tersebut juga melakukan pelanggaran sehingga rela menggelontorkan dana ratusan juta rupiah. Jadi penanganan hukumnya jangan sampai ke YS saja. Harus memeriksa dan mendalami pejabat disdik juga,” ujar Jonny.
Jonny menjelaskan, dalam kasus ini telah terjadi suap menyuap, berarti tidak menutup kemungkinan ada dugaan tindak pidana korupsi di dinas tempat pejabat tersebut.
“Kan jelas tadi di persidangan si pejabat mengaku memberikan sejumlah uang, itu adalah suap. Dan dasranya karena tidak mau proyek e-katalog tersentuh KPK, berarti ada pelanggaran di sana,” papar Jonny.
“Jadi kami minta kasus ini diusud secara tuntas dan menyeluruh. Pemberi suap terancam kena UU Tipikor Pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara antara 1 sampai 5 tahun dan Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun. Jadi pemberi harus dibawa juga ke Gedung Merah Putih biar semua terang benderang, apa masalahnya hingga pejabat yang dimaksud diperas,” tandasnya. (Jhonner)
Comments