BOGOR, INDONEWS – Kasus dugaan kekerasan yang dialami mahasiswa baru (baba) di Universitas Pakuan Kota Bogor (Unpak) masih terus bergulir. Selain melaporkan ke polisi, korban juga meminta perlindungan LPSK.
Korban berinisial AR (18) didampingi Kuasa Hukumnya Subadria Nuka, S.H., Triyogo Waluyo, S.H., Riyan Ismawan, S.H., dan M. Yunus Ferdiansyah, S.H. mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (13/10/2023).
Dalam keterangannya, Subadria Nuka mengatakan, selaku kuasa hukum ia mengajukan permohonan ke LPSK agar AR mendapatkan perlindungan, mengingat adanya dugaan pengancaman dan intimidasi yang dialami AR dari salah satu terduga pelaku.
“Kami mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK guna meminta keamanan kliennya kami, karena klien kami diduga telah diancam oleh terduga pelaku,” ujarnya kepada wartawan.
Dikatakan, permohonannya itu diterima dengan baik LPSK. Selanjutnya pihak LPSK akan segera menindaklanjuti pengaduan.
“Pengaduan kami sudah diterima dan LPSK berjanji akan menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Triyogo Waluyo kuasa hukum kedua korban menambahkan, bahwa kliennya masih mendapatkan dugaan ancaman terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Klien kami masih mendapatkan ancaman selama proses hukum masih berjalan. Makanya kami minta perlindungan hukum ke LPSK,” katanya.
Triyogo berharap pihak fakultas dan universitas segera mengambil langkah tegas terhadap 5 orang terduga pelaku melalui sanksi akademik, untuk mendukung proses penyidikan nantinya.
“Kami berharap pihak kampus segera memberikan sanksi kepada para terduga pelaku,” harapnya.
Di tempat sama, tim kuasa hukum lainnya, Yunus Ferdiansyah mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh para terduga pelaku.
“Kami tadi juga sampaikan kepada pihak LPSK bahwa kami menyesalkan setelah kejadian ini,” kata Yunus Ferdiansyah.
“Kami memohon kepada LPSK untuk segera melayani dan memproses pengaduan kami, mengingat korban secara peribadi mengalami gangguan sikologis dan traumatik atas kejadian tersebut. Dan meminta penyidik dapat menerapkan pasal 170, Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 353 ayat 1 KUHPidana kepada para terduga pelaku,” pintanya. (Firm)




























Comments