BOGOR, INDONEWS – Sejumlah pihak menyesalkan adanya perusakan tembok yang menyatukan Gereja HKBP Cibinong, Kabupaten Bogor oleh dua pria berinisial W dan G, pada Minggu (16/10/2022) sekira pukul 22.00 WIB malam.
“Ini suatu kejadian yang sangat menyedihkan. Seharusnya persoalan internal pengurus gereja HKBP Cibinong dapat diselesaikan secara baik-baik, dan tidak berujung pengrusakan. Dan akhirnya ada yang kena pidana juga,” ungkap Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) Kabupaten Bogor, M. Johan Pakpahan, Selasa (18/10/2022).

Ia yang juga mengaku terkena dampak permasalahan tersebut meminta semua pihak berdamai dengan tidak berpolitik berkepanjangan.
Ketua LSM PRB juga meminta pengurus HKBP mengedepankan berdamai dan mengedepankan kepentingan umat, demi terciptanya kondusifitas di Kabupaten Bogor.
“Karena itu, semua pihak harus mengedepankan perdamaian supaya umat bisa bersatu dalam menjalankan ibadah,” pungkas Johan Pakpahan.
Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap dua pelaku perusakan pagar pembatas gereja di Cibinong, Kabupaten Bogor, yaitu W dan G.
“Tadi malam jam 22.00 WIB di lokasi gereja terjadi perusakan pagar pembatas antara bangunan gereja baru dan lama, dirusak oleh sekelompok orang-orang yang saat ini terhadap pelaku perusakan tersebut diamankan di Polres Bogor,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin (17/10).
Dikatakan, keduanya merusak pagar pembatas menggunakan palu dan linggis. Padahal keduanya adalah merupakan jemaat gereja itu sendiri.
Terkait permasalahan internal di dalam gereja tersebut, polisi menyerahkannya kepada pihak internal gereja. Polisi hanya melakukan penindakan terhadap perusakan pagar yang terjadi di gereja tersebut.
“Bahwa terkait dengan sengketa kepengurusan gereja itu adalah urusan keperdataan para pengurus gereja. Mereka sudah melakukan upaya-upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam hukum positif. Namun permasalahan tadi malam, itu adalah permasalahan perusakan pagar yang ada di lingkungan gereja tersebut,” tukasnya. (Bintono)




























Comments